Berantas Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berantas Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay. FOTO : HMS RES

Berantas Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay. FOTO : HMS RES

TEBO – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026).

Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan perkebunan sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan dampak lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi kejadian (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas yang sedang berlangsung secara ilegal. Para terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menambang, antara lain: tiga galon berisi solar, lima selang spiral biru, empat lembar karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot Nainggolan menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara.

“Kami bertindak tegas. Ini adalah komitmen Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara profesional. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang signifikan.

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo. (Viryzha)

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencarian Warga yang Hilang Terseret Arus saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari 
Kabut Asap Memburuk, Pemkab Tebo Wajibkan Sekolah Daring 1–2 Oktober 2026
Lantik 17 Pejabat Pemkab Tebo, Bupati Agus Rubiyanto: Buktikan dengan Kinerja
Akhir Memilukan di Tebo: Tiga Pemancing Muda yang Karam Ditemukan Meninggal Dunia
Akselerasi Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Progres Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Tebo
Bocah 7 Tahun di Tebo Tengah Terseret Arus Sungai Keruh, Tim SAR Jambi Diterjunkan ke Lokasi
IAI Tebo Resmi Alih Status Menjadi Universitas Islam Tebo, Diresmikan Langsung oleh Dirjen Pendis
Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Jambi Diterjunkan ke Tebo
Berita ini 57 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Pencarian Warga yang Hilang Terseret Arus saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari 

Rabu, 30 September 2026 - 23:35 WIB

Kabut Asap Memburuk, Pemkab Tebo Wajibkan Sekolah Daring 1–2 Oktober 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:05 WIB

Lantik 17 Pejabat Pemkab Tebo, Bupati Agus Rubiyanto: Buktikan dengan Kinerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Akhir Memilukan di Tebo: Tiga Pemancing Muda yang Karam Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:24 WIB

Akselerasi Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Progres Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Tebo

Berita Terbaru