Dijelaskan Niko, dari AA petugas menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket.
Kembali ditemukan 6 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jensi ganja di dalam kotak sepatu didalam rumah tersebut.
“Dari introgasi AA mengaku Ganja tersebut adalah miliknya dan mengaku menjemput Ganja tersebut bersama LA atas perintah R yang masih kita dalami,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak habis disitu, introgasi petugas, AA kembali mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada pelaku Fadilah.
“Informasi kita kembamgkan, sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan Fadillah di rumah kontrakannya di Jalan Bumi Perkemahan Lorong Tawadu Kelurahan Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi,” jelas Kompol Niko
Dari Fadilah polisi menemukan 23 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja di dalam rumah yang disimpan di bagian dapur rumah.
Pengembangan selanjutnya, petugas pada pukul 20.00 WIB tim mengamankan pelaku Lucky Akbar di Jl. Lrg. Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.
“Ini jaringan Jambi, namun mereka jemput barangnya dari Sumut, saat ini tiga pelaku sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Niko. (Dhea)
Halaman : 1 2