JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan ada enam anggota kepolisian yang telah menjadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
Namun, dari keenam tersangka tersebut kata Dedi masih belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Dedi Prasetyo seperti dikonfirmasi cnnindonesia, Kamis (1/9/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun enam tersangka obstruction of justice itu adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi menjelaskan untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya disebut sebagai tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Siber Bareskrim Polri.
“Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” katanya.
Kendati demikian, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J.
Halaman : 1 2 Selanjutnya