KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT sejumlah 236.997 Jiwa.
Penetapan DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ini dikemukakan oleh KPU Tanjung Jabung Barat saat Rapat Pleno di salah satu Aula Hotel Kuala Tungkal, Kamis (19/9/2024).
“Benar Jumlah DPT 236.997 dan sudah kita plenokan,” ujar M Ilyas Komisioner KPU Tanjung Jabung Barat divisi data dan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah daftar pemilih tetap tersebut telah sesuai dengan juknis yang berlaku dan proses penetapan DPT telah dilakukan dengan cermat dan teliti.
“Penetapan DPT ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak untuk memvalidasi data pemilih,” kata Ilyas.
Dari jumlah daftar pemilih tetap 236.997 Ilyas merincikan 121.850 Laki-Laki, 115.147 daftar pemilih tetap perempuan. Selain itu nantinya juga terdapat DPT tambahan atau pindah milih.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal