Ratusan Akun Media Sosial, Berpotensi Langgar UU ITE

- Redaksi

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

TANJAB BARAT – Tim virtual police yang dibentuk Mabes Polri terus bergerak memelototi akun-akun yang beredar di sosial media (sosmed).

Hasilnya, sekitar 200 akun sosmed mendapat teguran lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.

Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan, hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.

“Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten.

Sisanya dari platform sosial media lainnya.

“Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE,” tandas Ahmad dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/04/21).

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Terkait Video Asusila Mahasiswa di Jambi, Ini Kata Polisi
Masyarakat Sebut Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Sudah Lebih Baik
PetroChina Jabung Gelar Sosialisasi Pemantapan dan Pemahaman Proses Perizinan Melalui Sistem OSS
Bank BPR Tanggo Rajo akan Kembalikan Jabatan Sinta Dewi Agustina
Penyerahan SK PPPK Lingkup Tanjab Barat Berkah Bagi Pengusaha Papan Florist
Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana Tutup Usia Begini Kiprah Alamrhum
Sekjen DPN Formapera Melayang Surat Kepada KPUD dan Bawaslu Deli Serdang
Kagama Sumut Dorong Anak-anak SLB Karya Tulus Raih Mimpi: Menuju UGM!
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:42 WIB

Masyarakat Sebut Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Sudah Lebih Baik

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:20 WIB

PetroChina Jabung Gelar Sosialisasi Pemantapan dan Pemahaman Proses Perizinan Melalui Sistem OSS

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:11 WIB

Bank BPR Tanggo Rajo akan Kembalikan Jabatan Sinta Dewi Agustina

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:44 WIB

Penyerahan SK PPPK Lingkup Tanjab Barat Berkah Bagi Pengusaha Papan Florist

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:17 WIB

Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana Tutup Usia Begini Kiprah Alamrhum

Minggu, 12 Mei 2024 - 09:54 WIB

Sekjen DPN Formapera Melayang Surat Kepada KPUD dan Bawaslu Deli Serdang

Minggu, 12 Mei 2024 - 01:14 WIB

Kagama Sumut Dorong Anak-anak SLB Karya Tulus Raih Mimpi: Menuju UGM!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 13:12 WIB

Gelar Rapimnas dan Tasyakuran Kemenangan Prabowo-Gibran RUMI: Kami Siap Berkontribusi dan Mengawal Segala Kebijakan Presiden Terpilih

Berita Terbaru

Penampakan Tiang Vendor Jembatan Batanghari I Usai Ditabrak Ponton Batu Bara pada Senin (13/5/24). [FOTO : Ditpolairud Polda Jambi]

Kriminal

Nakhoda Kapal Tabrak Jembatan Batanghari I Resmi Ditahan

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:35 WIB