Ratusan Akun Media Sosial, Berpotensi Langgar UU ITE

- Redaksi

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

TANJAB BARAT – Tim virtual police yang dibentuk Mabes Polri terus bergerak memelototi akun-akun yang beredar di sosial media (sosmed).

Hasilnya, sekitar 200 akun sosmed mendapat teguran lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.

BACA JUGA :  Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, Roy Suryo: Akal Bulus Siapa Hayo?

Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan, hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.

“Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten.

BACA JUGA :  Kodim 0419 Tanjab Bersama Komcad dan Menwa serta Masyarakat Bersihkan Lingkungan

Sisanya dari platform sosial media lainnya.

“Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE,” tandas Ahmad dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/04/21).

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Harry Mantan Tentara Amerika yang Mengalami Pergulatan Fisik dan Spiritual Mendapat Dana Pensiun Spesial dari Kesatuannya
Satpol PP Bongkar Dua Kios Liar
Mahasiswa dari 17 Perguruan Tinggi Ikuti Diksar Bela Negara, Begini Pesan Danmenwa Sultan Thaha
Koptu Nurul, Babinsa Koramil 419-02 Tungkal Ulu Rela Terobos Banjir Demi Bantu Warga
Kolonel Inf Rachmad Mengikuti Rapurna TMMD ke-44
Udate Data Pendaki Gunung Merapi yang Selamat, Meninggal dan Masih dalam Pencarian
Setelah Menggedor Warga Masyarakat Jakarta, Petisi 100 Terus Menggedor Yogyakarta
Soal Polemik Format Debat Cawapres, Hasyim : Itu Belum Tuntas Dibahas
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:02 WIB

BPBD : 43,13 Hektar Lahan Terbakar di Tanjab Barat

Kamis, 7 Desember 2023 - 00:55 WIB

Siska Alfiana, Korban Terakhir Erupsi Gunung Marapi Berhasil Ditemukan SAR Gabungan

Rabu, 6 Desember 2023 - 11:46 WIB

16 Korban Erupsi Gunung Marapi Sumbar Telah Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Senin, 4 Desember 2023 - 12:50 WIB

Erupsi Gunung Marapi, Kantor SAR Jambi Terjunkan 17 Personil

Minggu, 3 Desember 2023 - 20:23 WIB

54 Rumah Warga di Kecamatan Renah Mendaluh Terendam Banjir

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:43 WIB

Kecelakaan Mobil Calya dengan Xenia, Satu Orang Dilarikan Kerumah Sakit

Rabu, 29 November 2023 - 19:06 WIB

Satu Unit Rumah di Desa Suban Terbakar ; Api dari Arah Kamar Tidur

Selasa, 28 November 2023 - 18:08 WIB

BREAKING NEWS : Polresta Jambi Amankan 3 Kg Sabu Tak Bertuan dalam Mobil Honda Jazz

Berita Terbaru