Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku PEncurian YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin Saat Diamankan Polres Merangin. [FOTO : Reskrim PM]

Terduga Pelaku PEncurian YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin Saat Diamankan Polres Merangin. [FOTO : Reskrim PM]

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan terduga pelaku pencurian di rumah warga, Rabu (22/2/23).

Pelaku diketahui berinisial YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin.

Menurut catatan Polisi pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Merangin. Bahkan aksi pelaku sudah sangat meresahkan karena membuat warga khawatir jika ingin bepergian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman melalui Briptu Mega Purnama Sari, SH selaku Penyidik Pembantu di Unit PPA menjelaskan YVK setelah diamankan ke Polres Merangin mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

 dengan merusak gembok rumah menggunakan batu lalu masuk kerumah untuk menggasak isi rumah korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, YVK mengakui telah melakukan pencurian dan mengabil  barang-barang di dalam rumah korban,” terang Mega.

Mega menyebut akaibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000.

Lanjut Mega, bahwa YVK sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana serupa. Pertama pada sekitaran tahun 2022 di Pulau Kemang Lingkungan mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko melakukan pencurian alat-alat kabel.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 di bengkel Las TK nya di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis.

“Pasal yang akan diterapkan terhadap YVK yaitu pasal 363 KUHP,” tutup Mega.(Red)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat
Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:09 WIB

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:29 WIB

Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:56 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Berita Terbaru