KOTA JAMBI – Mengantisipasi angkutan truk yang melebihi kapasitas muatan yang ditentukan, Satlantas Polresta Jambi menyebarkan brosur larangan bagi angkutan muatan yang melebihi kapasitas, Kamis (3/2/22).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad menyampaikan Personel Kamsel Satlantas Polresta Jamb pada Jumat 4 Februari 2022 pukul 07.30 WIB melaksanakan sosialusasi memberikan selebaran berupa brosur larangan angkutan yang melebihi kapasitas dan dilaksanakan di SPBU Persijam Kota Jambi
“Diharapkan agar para sopir mengikuti aturan dan ketentuan saat truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi wilayah hukum di Kota Jambi,” kata Kasat Lantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjaut Kasat Lantas antinya bagi truck truck yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan di jalan raya akan ditindak tegas.
“Yang kita lakukan saat ini merupakan himbauan dan penegasan kepada pengemudi angkutan yang odol untuk patuhi ketentuan yang ditetapkan batas maksimal angkutan dalam beroperasi , dan bila melanggar akan kita tindak tilang,” pungkas Kasat Lantas.(Val)