JAKARTA – Kementerian Agama memastikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tak melayani pendaftaran nikah selama masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
“Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan,” bunyi salah satu poin edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.
Kemenag meminta bagi calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
KUA juga mensyaratkan tes swab Antigen bagi para calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi.
“Hasil swab antigen berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” bunyi edaran tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya