Selama PPKM Darurat, KUA Tak Layani Pendaftaran Nikah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi : Pasangan Menikah Menandatangani Buku Nikah.

Ilsutrasi : Pasangan Menikah Menandatangani Buku Nikah.

Selain itu, KUA juga mengatur bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Edaran itu mengatur bahwa pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel tidak boleh lebih dari 30 orang.

Bahkan, KUA meminta pihak calon pengantin untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermeterai.

“Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis,” bunyi edaran tersebut dikutip cnnindoenesia.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia
Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!
Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta
Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba
Kronologis Lengkap OTT Wakil Ketua PN Depok
Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK Dugaan Terkait Suap Urus Perkara
Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:42 WIB

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:42 WIB

Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:23 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Ilustrasi rute Festival Arakan Sahur 2026 yang melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kuala Tungkal, dimulai dari Rumah Dinas Bupati dan berakhir di Simpang 4 Tugu BNI, Sabtu (7/3/2026) malam nanti. Grafis: Lintastungkal.

Tanjab Barat

Jangan Tak Nonton, Ini Rute Festival Arakan Sahur Terakhir!

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:24 WIB