Selama PPKM Darurat, KUA Tak Layani Pendaftaran Nikah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi : Pasangan Menikah Menandatangani Buku Nikah.

Ilsutrasi : Pasangan Menikah Menandatangani Buku Nikah.

JAKARTA – Kementerian Agama memastikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tak melayani pendaftaran nikah selama masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

“Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan,” bunyi salah satu poin edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.

Kemenag meminta bagi calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

KUA juga mensyaratkan tes swab Antigen bagi para calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi.

“Hasil swab antigen berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” bunyi edaran tersebut.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu, Begini Cara Daftarnya!
Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia
Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan
Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal
Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor
Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Berita ini 181 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:06 WIB

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu, Begini Cara Daftarnya!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:54 WIB

Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:28 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03 WIB

Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP

Berita Terbaru