Selain itu, KUA juga mengatur bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Edaran itu mengatur bahwa pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel tidak boleh lebih dari 30 orang.
Bahkan, KUA meminta pihak calon pengantin untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermeterai.
“Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis,” bunyi edaran tersebut dikutip cnnindoenesia.
Halaman : 1 2