KUALA TUNGKAL – Menanggapi adanya dugaan kecurangan berujung sengketa pada perhelatan Pilkades 29 Agustus 2022 lalu.
Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan, Kamis (8/9/22) siang pimpin langsung rapat pelaporan Hasil Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di ruangan Rapat Wakil Bupati.
Dalam rapat tersebut Wakil Bupati H. Hairan minta jika ada sengketa maupun permasalahan terkait Pilkades wajib diselesaikan ditingkat desa terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu, selanjutnya ditingkat kecamatan, baru ditingkat kabupaten,” terang Hairan.
Untuk diketahui Dugaan kecurangan maupun keberatan hasil Pilkades 29 Agustus 2022 lalu terdapat di dua desa, yakni Desa Ketapang kec, Senyerang dan Resa Tanjung Pasir kec, Kuala Betara.
Tiga kandidat Calon Kepala Desa Ketapang Nomor urut 1, 3 dan 5 kompak melaporkan dugaan ijazah yang diduga palsu Cakades suara terbanyak atas nama Rika (Cakades nomor 2), Kamis 1 September 2022 lalu.
Laporan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Agustus 2022, perihal Laporan Dugaan Ketidak absahan dokumen (Ijazah Palsu) Cakades Nomor Urut 2, Desa Teluk Ketapang Kec. Senyerang, Kab. Tanjung Jabung Barat. Surat inipun ditujukan langsung kepada Bupati Tanjab Barat.
Sedangkan untuk pilkades desa Tanjung Pasir disinyalir adanya dugaan pengelembungan suara atau penambaham DPT oleh salah satu cakades yang terpilih menurut pelaporan yang masuk ke PMD.
Sementara itu kepala Dinas PMD Tanjab Barat melalui Kabid Pemerintahan Desa Dessy Suzanna, SPd.I mengatakan sudah mengeluarkan surat pertanggal 23 Agustus 2022 lalu terkait penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pilkades.
Surat tersebut berisikan jika permasalahan pilkades dapat dilakukan dengan cara musyawarah atau mupakat. Dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan, hingga tingkat kabupaten.
“Sudah kita kirim surat kemasing-masing panitia desa. Jika permasalahan dalam pilkades dilakukan secara berjenjang, tidak dibernarkan langsung mengaduhan hal tersebut kepihak kabupaten,” ujar Dessi.(Ary boy)