Soal Tenaga Honorer Dishub, Ini Kata Sekda Tanjab Barat

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pertemuan Sekda Tanjabar, Kepala BKPSDM, Inspektur Bersama Kadishub di Ruang Kerja Kepala Dishub. FOTO : LT

Dok. Pertemuan Sekda Tanjabar, Kepala BKPSDM, Inspektur Bersama Kadishub di Ruang Kerja Kepala Dishub. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Terkait viralnya pemberitaan tenaga honorer (TKK) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat disebut-sebut tidak masuk kerja selama 2 tahun tetap menerima gaji honorer dan diperpanjang kembali pada tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi mengatakan telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari.

Agus Sanusi mengatakan turun langsung ke Dishub Tanjung Jabung Barat bersama Kepala BKPSDM H. R. Gatot Suwarso dan Kepala Inspektorat Encep Jarkasih.

“Maslah ini sedang di dalami oleh inspektorat, dan kita hadir langsung untuk membuktikan keseriusan kita terkait hal ini,” ucap Sekda H. Agus Sanusi, Selasa (14/2/23).

Akan tetapi lanjut Sekda, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan bahwa Honorer tersebut tahun 2022 di Tugaskan di UPT PKB Dinas Perhubungan Terjun Jaya, Betara.

Namun kata Sekda lagi, mencuatnya masalah tersebut pasti dari dalam (Dishub) ini lah tidak mungkin orang luar tau, kalau tidak ada gejolak di dalam.

BACA JUGA :  BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025

“Terkait ini, kita telah minta Kadishub, kalau memang di sana (UPT PKB) belum operasi mungkin bisa ditugaskan satu orang penjaga saja sampai UPT PKB benar-benar beroperasi,” sebutnya.

“Kemudian sesuai perintah pak Bupati, kita jug minta pak Kadis Perhubungan membuat laporan tertulis sesuai realnya, kalau memang ada kekeliruan sebutkan jujur saja, agar permaslahan ini bisa clear,” sambung Sekda.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Kota Jambi Kunjungi PT Indofood Sukses Makmur TBK

Sementara terkait Petugas Jaga Malam Pelabuhan Roro yang pemberhentian itu disoal karena tidak disebutkan sebab yang jelas, bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia 58 tahun.

Kewenangan penuh terkait pegawai TKK ini ada sepenuhnya pada kepala OPD selaku pengguna anggaran dan yang mengangkat serta memberhentikannya bila hasil evaluasi tidak sesuai dengan kontrak kerjanya.

“Dengan pertimbangan itu, maka Dishub tidak memperpanjang kontraknya di tahun 2023,”  tandas Sekda.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi
Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos
Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Berita ini 2,337 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 4 September 2025 - 14:45 WIB

‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi

Senin, 1 September 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos

Senin, 1 September 2025 - 14:38 WIB

Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Berita Terbaru