Soal Tenaga Honorer Dishub, Ini Kata Sekda Tanjab Barat

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pertemuan Sekda Tanjabar, Kepala BKPSDM, Inspektur Bersama Kadishub di Ruang Kerja Kepala Dishub. FOTO : LT

Dok. Pertemuan Sekda Tanjabar, Kepala BKPSDM, Inspektur Bersama Kadishub di Ruang Kerja Kepala Dishub. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Terkait viralnya pemberitaan tenaga honorer (TKK) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat disebut-sebut tidak masuk kerja selama 2 tahun tetap menerima gaji honorer dan diperpanjang kembali pada tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi mengatakan telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari.

Agus Sanusi mengatakan turun langsung ke Dishub Tanjung Jabung Barat bersama Kepala BKPSDM H. R. Gatot Suwarso dan Kepala Inspektorat Encep Jarkasih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maslah ini sedang di dalami oleh inspektorat, dan kita hadir langsung untuk membuktikan keseriusan kita terkait hal ini,” ucap Sekda H. Agus Sanusi, Selasa (14/2/23).

Akan tetapi lanjut Sekda, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan bahwa Honorer tersebut tahun 2022 di Tugaskan di UPT PKB Dinas Perhubungan Terjun Jaya, Betara.

Namun kata Sekda lagi, mencuatnya masalah tersebut pasti dari dalam (Dishub) ini lah tidak mungkin orang luar tau, kalau tidak ada gejolak di dalam.

“Terkait ini, kita telah minta Kadishub, kalau memang di sana (UPT PKB) belum operasi mungkin bisa ditugaskan satu orang penjaga saja sampai UPT PKB benar-benar beroperasi,” sebutnya.

“Kemudian sesuai perintah pak Bupati, kita jug minta pak Kadis Perhubungan membuat laporan tertulis sesuai realnya, kalau memang ada kekeliruan sebutkan jujur saja, agar permaslahan ini bisa clear,” sambung Sekda.

Sementara terkait Petugas Jaga Malam Pelabuhan Roro yang pemberhentian itu disoal karena tidak disebutkan sebab yang jelas, bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia 58 tahun.

Kewenangan penuh terkait pegawai TKK ini ada sepenuhnya pada kepala OPD selaku pengguna anggaran dan yang mengangkat serta memberhentikannya bila hasil evaluasi tidak sesuai dengan kontrak kerjanya.

“Dengan pertimbangan itu, maka Dishub tidak memperpanjang kontraknya di tahun 2023,”  tandas Sekda.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029
BREAKING NEWS : Hermansyah Akan Dilantik Jabat Sekda Tanjab Barat
Baru Dilantik: Ansori Minta Jalan Padang Lamo dan Tabir Tebo Tuntas Tahun Depan
Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Kunjungan Calon Investor Jepang Bahas Potensi Perikanan Udang Mantis
Berita ini 2,317 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:42 WIB

BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:27 WIB

Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024

Rabu, 13 November 2024 - 19:28 WIB

Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:29 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Berita Terbaru