Soal Tenaga Honorer Dishub, Ini Kata Sekda Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pertemuan Sekda Tanjabar, Kepala BKPSDM, Inspektur Bersama Kadishub di Ruang Kerja Kepala Dishub. FOTO : LT

Dok. Pertemuan Sekda Tanjabar, Kepala BKPSDM, Inspektur Bersama Kadishub di Ruang Kerja Kepala Dishub. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Terkait viralnya pemberitaan tenaga honorer (TKK) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat disebut-sebut tidak masuk kerja selama 2 tahun tetap menerima gaji honorer dan diperpanjang kembali pada tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi mengatakan telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari.

Agus Sanusi mengatakan turun langsung ke Dishub Tanjung Jabung Barat bersama Kepala BKPSDM H. R. Gatot Suwarso dan Kepala Inspektorat Encep Jarkasih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maslah ini sedang di dalami oleh inspektorat, dan kita hadir langsung untuk membuktikan keseriusan kita terkait hal ini,” ucap Sekda H. Agus Sanusi, Selasa (14/2/23).

Akan tetapi lanjut Sekda, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan bahwa Honorer tersebut tahun 2022 di Tugaskan di UPT PKB Dinas Perhubungan Terjun Jaya, Betara.

Namun kata Sekda lagi, mencuatnya masalah tersebut pasti dari dalam (Dishub) ini lah tidak mungkin orang luar tau, kalau tidak ada gejolak di dalam.

“Terkait ini, kita telah minta Kadishub, kalau memang di sana (UPT PKB) belum operasi mungkin bisa ditugaskan satu orang penjaga saja sampai UPT PKB benar-benar beroperasi,” sebutnya.

“Kemudian sesuai perintah pak Bupati, kita jug minta pak Kadis Perhubungan membuat laporan tertulis sesuai realnya, kalau memang ada kekeliruan sebutkan jujur saja, agar permaslahan ini bisa clear,” sambung Sekda.

Sementara terkait Petugas Jaga Malam Pelabuhan Roro yang pemberhentian itu disoal karena tidak disebutkan sebab yang jelas, bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia 58 tahun.

Kewenangan penuh terkait pegawai TKK ini ada sepenuhnya pada kepala OPD selaku pengguna anggaran dan yang mengangkat serta memberhentikannya bila hasil evaluasi tidak sesuai dengan kontrak kerjanya.

“Dengan pertimbangan itu, maka Dishub tidak memperpanjang kontraknya di tahun 2023,”  tandas Sekda.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas
Perkuat Tata Kelola, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS dan PPPK 8 OPD di Awal Tahun 2026
Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Berita ini 2,352 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:29 WIB

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:04 WIB

Perkuat Tata Kelola, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS dan PPPK 8 OPD di Awal Tahun 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Foto Pemain FC Kota Jambi dan Merangin yang akan bertarung di FINAL Gubernur Cup 2026. LT

Olahraga

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:44 WIB