KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi menyosialisasikan Peraturan KPU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat M Rum mengatakan setiap tahapan Pilkada ada aturan yang harus diketahui pemangku kepentingan baik itu dari Partai Politik Peserta pemilu dan lainnya.
“Tentunya kita ada regulasi terkait pelaksanaan tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tanjung Jabung Barat,” ungkap M Rum usai sosialisasi di Aula Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Selasa (9/7/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rum menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi PKPU sendiri lebih kepada meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan kepada daerah di Tanjung Jabung Barat.
“KPU tentunya terbuka dalam terhadap jadwal pemilihan dan semua tahapan yang ada dengan harapan partisipasi pemilih meningkat dari pilkada yang lalu,” katanya.
Untuk diketahui, sosialisasi PKPU ini dipimpin langsung Ketua KPU Tanjung Jabung Barat M Rum, dan dihadiri Sekretaris KPU Sutrisno serta Komisioner.
Selain itu tampak hadir pengurus Parpol, organisasi Media dan Instansi terkait lainnya.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal