Lanjutnya, pembagian wilayah tersebut yakni Jambi Barat dan Jambi Timur. Kata Sudirman ini tetap dalam satu Provinsi Jambi, bukan dua Provinsi.
“Bukan menambah wilayah tapi Provinsi Jambi ditetapkan dengan UU tersendiri, tidak bergabung dengan Sumbar dan Riau lagi,” sebut Sudirman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sudirman, awalnya Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Riau masih dalam satu naungan yakni Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958.
Undang-Undang tersebut tentang penetapan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah Sswatantra Tingkat I Sumbar, Riau dan Jambi menjadi UU.
Satu undang-undang tersebut dipecah menjadi tiga undang-undang yaitu undang-undang tentang Provinsi Sumbar, undang-undang Provinsi Riau dan undang-undang Provinsi Jambi.
“Ini sama dengan NTB dan NTT yang tadinya dibentuk dengan satu undang-undang menjadi dua undang-undang,” tandasnya.(Val)
Halaman : 1 2