JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2020 kaitannya dengan situasi pandemi Covid-19.
Surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 itu diterima KPU pada Rabu (27/05/20) hari ini.
“Surat ini kami terima hari ini,” kata Pramono kepada wartawan, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo pada 27 Mei 2020.
Surat itu juga mencantumkan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terdapat tiga poin utama dalam surat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya