KUALA TUNGKAL – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat 2020 dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen.
Hal itu ditegaskan dengan tak adanya pasangan calon yang mendaftar menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan hingga waktu ditutup oleh KPU setempat pada Minggu 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.
Rapat pleno Penutupan Penyerahan Berkas Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Tanjab Barat, Hairuddin, S.Sos didampingi Anggota KPU Provinsi Jambi dan anggota KPU Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peleno djuga dihadiri Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Mon Rezi, S.Sos.I selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dan Dr. Mohd. Yasin, S.HI, MH, Koordinator divisi (Kordiv) Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP).
Halaman : 1 2 Selanjutnya