Tak Bawa Persoalan Cuiatannya ke Pidana, Denny Indrayana Apresiasi MK

- Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. FOTO ; Detikcom

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. FOTO ; Detikcom

JAKARTAAhli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak membawa permasalahan bocoran putusan uji materi, ke ranah pidana.

MK hanya berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat buntut pengakuannya mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka.

Denny sebelumnya sempat menyebut jika MK akan mengubahnya jadi tertutup atas permohonan uji materi pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana,” kata Denny dalam keterangannya dilangsir dari cnnindonesia, Kamis (15/6/23).

Denny menilai dengan menghindari jalur pidana itu, maka MK membuka ruang atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.

Ia mengklaim menyampaikan demikian dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara.

Denny pun menyebut apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu itu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja hakim.

“Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” ucap dia.

Dalam perkara ini, ia pun merasa apa yang dilakukannya efektif dalam mengatasi kasus yang ditakutkan akan terjadi.

MK sebelumnya menyebut tak akan melaporkan Denny ke polisi terkait pernyataannya itu dan mengambil langkah lain dengan melaporkan Denny ke organisasi advokat.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.

“Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu,” ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

“Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada,” kata Saldi.(edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Berita ini 102 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru