Tegas! PT. Renra Jaya Utama Beri PHU Terhadap Pangkalan Sutanto

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KUALA TUNGKAL – Pangkalan Elpiji Sutanto di Kuala Tungkal, terima surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari Agen Elpiji PT Renra Jaya Utama.

PHU tersebut dikeluarkan PT Renra Jaya Utama tertanggal 13 Januari 2020 terhadap pangkalan Sutanto disebabkan Pangkalan telah telah melakukan penjualan Elpiji ke konsumen yang tidak tepat peruntukannya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH membenarkan jika ada salah satu pangkalan Elpiji di Kuala Tungkal yang dilepas oleh Agen Elpiji PT. Renra Jaya Utama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemutusan Hubungan Usaha terhadap pangkalan Sutanto masih terkait dengan kasus penyelewengan Gas Elpiji 3 Kilogram yang digagalkan Tim Satgas Pangan Polres Tanjab Barat 29 Desember 2019 lalu,” ungkap Kapolres, Senin (13/01/20) malam.

Dari surat yang dikeluarkan Agen Elpiji PT. Renra Jaya Utama ini pula terang Kapolres, pangkalan Sutanto juga tidak mengantongi izin usaha lengkap sesuai dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan.

“Hal ini sebagai peringatan bagi pangkalan lainnya agar tidak berbuat “Nakal” dalam penyaluran Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi,” terang AKBP Guntur Saputro.

Terhadap Pangkalan Sutanto ini pula sambung Kapolres, pihak Agen tidak bertanggung jawab dari segala akibat yang ditimbulkan oleh pangkalan ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Minggu 29 Desember 2019 Tim Satgas Pangan Polres Tanjab Barat, mengamankan salah seorang warga Inisial IN yang diduga melakukan penyelewengan Gas Elpiji 3 Kilogram.

Dari hasil pengembangan pihak Polres didapati jika Gas Elpiji sebanyak 14 tabung yang diamankan Tim Satgas Pangan yang akan dibawa ke Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diperoleh dari pangkalan Sutanto di Kuala Tungkal.(bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Disidak Komisi II, Pihak PT IIS Berkilah Limbah Dibawa Air Hujan
Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Sumur Bor Pokir Dewan Provinsi Tidak Berfungsi, PUPR Akan Panggil Rekanan dan PPK
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Maret 2023 - 00:53 WIB

Disidak Komisi II, Pihak PT IIS Berkilah Limbah Dibawa Air Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 14 September 2022 - 17:54 WIB

Sumur Bor Pokir Dewan Provinsi Tidak Berfungsi, PUPR Akan Panggil Rekanan dan PPK

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Berita Terbaru