KUALA TUNGKAL – Pangkalan Elpiji Sutanto di Kuala Tungkal, terima surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari Agen Elpiji PT Renra Jaya Utama.
PHU tersebut dikeluarkan PT Renra Jaya Utama tertanggal 13 Januari 2020 terhadap pangkalan Sutanto disebabkan Pangkalan telah telah melakukan penjualan Elpiji ke konsumen yang tidak tepat peruntukannya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH membenarkan jika ada salah satu pangkalan Elpiji di Kuala Tungkal yang dilepas oleh Agen Elpiji PT. Renra Jaya Utama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemutusan Hubungan Usaha terhadap pangkalan Sutanto masih terkait dengan kasus penyelewengan Gas Elpiji 3 Kilogram yang digagalkan Tim Satgas Pangan Polres Tanjab Barat 29 Desember 2019 lalu,” ungkap Kapolres, Senin (13/01/20) malam.
Dari surat yang dikeluarkan Agen Elpiji PT. Renra Jaya Utama ini pula terang Kapolres, pangkalan Sutanto juga tidak mengantongi izin usaha lengkap sesuai dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan.
“Hal ini sebagai peringatan bagi pangkalan lainnya agar tidak berbuat “Nakal” dalam penyaluran Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi,” terang AKBP Guntur Saputro.
Terhadap Pangkalan Sutanto ini pula sambung Kapolres, pihak Agen tidak bertanggung jawab dari segala akibat yang ditimbulkan oleh pangkalan ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Minggu 29 Desember 2019 Tim Satgas Pangan Polres Tanjab Barat, mengamankan salah seorang warga Inisial IN yang diduga melakukan penyelewengan Gas Elpiji 3 Kilogram.
Dari hasil pengembangan pihak Polres didapati jika Gas Elpiji sebanyak 14 tabung yang diamankan Tim Satgas Pangan yang akan dibawa ke Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diperoleh dari pangkalan Sutanto di Kuala Tungkal.(bas)