THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret. FOTO : Ist/Net

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret. FOTO : Ist/Net

BERITA – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, karena Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang mencakup lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk para pensiunan.

PP 11/2025 Terkait THR Ditandatangani Prabowo

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Beliau menjelaskan bahwa pembayaran THR ini akan diberikan kepada ASN baik pusat maupun daerah, prajurit TNI dan Polri, hakim, PPPK, serta pensiunan.

Selain itu, pencairan THR direncanakan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal Pencairan THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025

THR untuk tahun ini dijadwalkan cair mulai tanggal 17 Maret 2025. Proses pencairan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, satuan kerja terkait telah menyelesaikan rekonsiliasi gaji untuk mempermudah proses pembayaran.

Rincian Besaran THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025

Besaran THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI dan Polri, serta hakim mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja

Sementara untuk ASN daerah, besaran THR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah

Bagi para pensiunan, besaran THR meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan melekat

Poin-poin penting mengenai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang berkaitan THR

    • Penerima THR

      Tunjangan ini akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI/Polri, hakim, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.

    • Komponen THR untuk PNS

      THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari beberapa unsur, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja.

    • Komponen THR untuk Pensiunan

      Bagi pensiunan, THR akan mencakup pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan.

  • Jadwal Pencairan

    THR diperkirakan akan dicairkan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada bulan Maret 2025.

  • Gaji ke-13

    Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: Fahum.umsu.ac.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas
Perkuat Tata Kelola, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS dan PPPK 8 OPD di Awal Tahun 2026
Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Berita ini 119 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:29 WIB

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:04 WIB

Perkuat Tata Kelola, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS dan PPPK 8 OPD di Awal Tahun 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Berita Terbaru