BERITA – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, karena Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang mencakup lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk para pensiunan.
PP 11/2025 Terkait THR Ditandatangani Prabowo
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Beliau menjelaskan bahwa pembayaran THR ini akan diberikan kepada ASN baik pusat maupun daerah, prajurit TNI dan Polri, hakim, PPPK, serta pensiunan.
Selain itu, pencairan THR direncanakan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggal Pencairan THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025
THR untuk tahun ini dijadwalkan cair mulai tanggal 17 Maret 2025. Proses pencairan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, satuan kerja terkait telah menyelesaikan rekonsiliasi gaji untuk mempermudah proses pembayaran.
Rincian Besaran THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025
Besaran THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI dan Polri, serta hakim mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
Sementara untuk ASN daerah, besaran THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah
Bagi para pensiunan, besaran THR meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan melekat
Poin-poin penting mengenai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang berkaitan THR
-
-
Penerima THR
Tunjangan ini akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI/Polri, hakim, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.
-
Komponen THR untuk PNS
THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari beberapa unsur, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja.
-
Komponen THR untuk Pensiunan
Bagi pensiunan, THR akan mencakup pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan.
-
-
Jadwal Pencairan
THR diperkirakan akan dicairkan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada bulan Maret 2025.
-
Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : Fahum.umsu.ac.id