THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret. FOTO : Ist/Net

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret. FOTO : Ist/Net

BERITA – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, karena Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang mencakup lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk para pensiunan.

PP 11/2025 Terkait THR Ditandatangani Prabowo

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Beliau menjelaskan bahwa pembayaran THR ini akan diberikan kepada ASN baik pusat maupun daerah, prajurit TNI dan Polri, hakim, PPPK, serta pensiunan.

Selain itu, pencairan THR direncanakan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal Pencairan THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025

THR untuk tahun ini dijadwalkan cair mulai tanggal 17 Maret 2025. Proses pencairan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, satuan kerja terkait telah menyelesaikan rekonsiliasi gaji untuk mempermudah proses pembayaran.

Rincian Besaran THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025

Besaran THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI dan Polri, serta hakim mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja

Sementara untuk ASN daerah, besaran THR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah

Bagi para pensiunan, besaran THR meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan melekat

Poin-poin penting mengenai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang berkaitan THR

    • Penerima THR

      Tunjangan ini akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI/Polri, hakim, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.

    • Komponen THR untuk PNS

      THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari beberapa unsur, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja.

    • Komponen THR untuk Pensiunan

      Bagi pensiunan, THR akan mencakup pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan.

  • Jadwal Pencairan

    THR diperkirakan akan dicairkan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada bulan Maret 2025.

  • Gaji ke-13

    Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita : Fahum.umsu.ac.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029
BREAKING NEWS : Hermansyah Akan Dilantik Jabat Sekda Tanjab Barat
Baru Dilantik: Ansori Minta Jalan Padang Lamo dan Tabir Tebo Tuntas Tahun Depan
Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Kunjungan Calon Investor Jepang Bahas Potensi Perikanan Udang Mantis
Berita ini 6 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:42 WIB

BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:27 WIB

Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024

Rabu, 13 November 2024 - 19:28 WIB

Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya

Berita Terbaru

Bupati Tanjab Barat Drs H Anwar Sadat, M. Ag bersama OPD terkait melakukan normalisasi drainase (LT)

Advetorial

Anwar Sadat Turun Langsung Atasi Genangan Air di Jalan Sriwijaya

Kamis, 13 Mar 2025 - 02:41 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret. FOTO : Ist/Net

Pemerintahan

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Kamis, 13 Mar 2025 - 00:57 WIB