Tinggal Penomoran, Perda Protokol Kesehatan COVID-19 Tanjabar Berlaku

- Editor

Rabu, 16 September 2020 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

KUALA TUNGKAL – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Protokol Kesehatan COVID-19 telah disahkan menjadi Pertaruhan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Saat ini Perda tersebut tinggal menunggu penomoran dan akan segera berlaku dan diterapkan di Kabupaten setempat.

Hal itu diungkapkan oleh Sekda Tanjab Barat, H. Agus Sanusi. Ia mengatakan Perda telah disahkan oleh DPRD Tanjabar saat ini tinggal menunggu penomoran dari registrasi.

“Harmonisasi dan evaluasi sudah tinggal minta nomor registrasi ke Gubernur,” kata Agus Sanusi, Rabu (16/09/20).

Agus menegaskan sebelum penerapan, Perda itu saat ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

“Semoga cepat, mungkin dalam seminggu ini kita langsung action sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Sekda menyebutkan dalam Perda tersebut terdapat dua jenis sangsi, pertama sangsi administrasi dan sangsi pidana.

BACA JUGA :  Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Lanjutnya, saat ini Perda tersebut merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya Perda Covid-19.

“Saat ini kita satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya perda Covid-19, lainnya masih Perkada,” tutupnya (*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:03 WIB

Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis

Minggu, 4 Juni 2023 - 21:48 WIB

Dukung CJH Tanjabbar Menunaikan Ibadah ke Tanah Suci, PetroChina Berikan Bantuan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:17 WIB

Rumah Kebangsaan untuk Jambi Aman dan Damai, Gubenur Apresiasi Dit Intelkam

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB