KUALA TUNGKAL – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Protokol Kesehatan COVID-19 telah disahkan menjadi Pertaruhan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat ini Perda tersebut tinggal menunggu penomoran dan akan segera berlaku dan diterapkan di Kabupaten setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Sekda Tanjab Barat, H. Agus Sanusi. Ia mengatakan Perda telah disahkan oleh DPRD Tanjabar saat ini tinggal menunggu penomoran dari registrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harmonisasi dan evaluasi sudah tinggal minta nomor registrasi ke Gubernur,” kata Agus Sanusi, Rabu (16/09/20).
Agus menegaskan sebelum penerapan, Perda itu saat ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.
“Semoga cepat, mungkin dalam seminggu ini kita langsung action sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Sekda menyebutkan dalam Perda tersebut terdapat dua jenis sangsi, pertama sangsi administrasi dan sangsi pidana.
Lanjutnya, saat ini Perda tersebut merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya Perda Covid-19.
“Saat ini kita satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya perda Covid-19, lainnya masih Perkada,” tutupnya (*)