KUALA TUNGKAL – Meski sudah dilarang, penyelundupan atau penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar masih saja terus terjadi.
Penyeludupan BBM ini tampaknya menggeser trend ekspor ilegal lainnya semisal Benih Bening Lobster (BBL) yang senyap hampir 1 tahun belakang ini, khususnya di Jambi.
Benarkah penyeludupan Lobster tiada lagi atau berhenti atau banditnya tobat total? Buktinya sepanjang 2022 tidak ada lagi pemberitaan terkait tangkapan lobster di wilayah hukum Polda Jambi atau ada namun tidak terekspose.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di kasus penyalah gunaan BBM dapat dibilang hampir saban bulan ada yang tertangkap aparat baik pemain tanki hingga pemain galon.
Terakhir, kasus lobster terbesar diungkap Polres Tanjab Timur, Polda Jambi pada Juni 2021, setidaknya ada 63.950 ekor bening tanpa tuan diamankan, sopir pengangkutnya berhasil kabur.
Pada 21 Mei 2021 Polres Tanjab Barat berhasil gagalkan penyeludupan benur di perairan Sungai Kuala Betara sebanyak 130 ribu ekor senilai 20 M dengan 4 orang diamankan.
Setelah itu tidak terdengar lagi ekspose-ekspose kasus penyelundupan benih lobster bening yang terjadi.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap penyelundup benih bening lobster sebanyak 158.800 ekor benur, pada (1/5/22) di Palembang.
Setidaknya dari 2021 kemarin Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatatkan 52 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan dalam periode 23 Desember 2020 – 15 Agustus 2021 yang tersebar di Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon.
Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp 159,9 miliar.(red)