Caleg nantinya kata Masudin, akan diberi ruang waktu masa kampanye dan sesuai tahapan, sesuai dengan aturan PKPU di Pasal 79 Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di Internal Partai Politik peserta pemilu sebelum masa kampanye.
“Para Caleg atau peserta kampanye pemilu tidak melakukan tindakan berupa ajakan dan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu, sebelum dimulainya masa kampanye pemilu,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu juga Pejabat Negara, Pejabat daerah, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu baik itu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilu.
“Kita berharap Parpol peserta pemilu dan para Caleg dapat memahami dan mengikuti aturan PKPU tersebut. Karena sesuai tahapan, masa kampanye akan digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” jelasnya.(*/Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2