3 Rampok Nasabah Bank Ditangkap, Kapolres Tanjabtim : Modus Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Congkel Jok Motor

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

TANJAB TIMUR – Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muara Jambi dan Polres Tanjab Timur ringkus 3 kawanan penguncar nasabah Bank, Kamis (26/1/23).

“Ada 3 pelaku berhasil diamankan di suatu tempat di Kota Jambi,” ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK saat konorensi pers, Senin (30/1/23).

Mereka yakni HU alias GULU berperan sebagai pengamat situasi. EJ alias EDI serta FU pernnya sebagai Eksekutor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khusus tersangka EJ dan FU ditahan di perkra pecah kaca mobil nasabah bank Mandiri TKP Polsek Sekernan,” beber Kapolres.

Lanjut Kapolres dari 3 pelaku dutangkap, 1 orang inisial HU dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur guna Penyelidikan lebih lanjut karena TKP kejadian di wilayah Tanjab Timur.

Peristiwa tindak pidananya terjadi pada Senin 26 Desember 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

Di parkiran RM Bakso Selecta Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur modus operandinya HU cs congkel jok motor nasabah bank.

“Akibat perbuatan HU cs, korban O’on Paron mengalami kerugian sebesar Rp 32.432.000,” uajrnya.

Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Motor Honda NF125 TR No.Pol BH 5177 TP beserta STNK (milik korban O’on P untuk penyelidikan).

Kemudian 1 Unit Motor Honda Beat No.Pol : BH 3404 VG, 1 Unit Handphone Nokia 105, dan 1 Kemeja Lengan Panjang Warna Biru (dari tersangka HU).

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun,” tandas Kapolres Tanjab Timur.

Kronologis Kejadian dan Penangkapan

Lanjut Halaman Berikutnya………..

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat
Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:09 WIB

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:29 WIB

Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:56 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Berita Terbaru