3 Saksi Sidang Kasus Dana BOS SDN 4 Kuala Tungkal Beratkan Terdakwa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di Sekolah SDN 4/V Kuala Tungkal Tanjab Barat Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/03/21).

FOTO : Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di Sekolah SDN 4/V Kuala Tungkal Tanjab Barat Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/03/21).

KUALA TUNGKAL – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bos di Sekolah SDN 4/V Kuala Tungkal, Tanjab Barat menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/03/21).

Menariknya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba, SH dan Hakim Anggota Dr. H. Adly, SH MH, H. Amir Aswan, SH, MH dan Panetra Pengganti Syamsurizal ini. Kesaksian para saksi justru memberatkan terdakwa.

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion melalui Kasi Pidsus Heri Susanto mengatakan sidang digelar pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi itu dengan agenda memang pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 oleh Sekolah Dasar Negeri 4/V Kuala Tungkal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini satu orang berinisial NR telah ditetapkan yakni Kepala Sekolah di SD Negeri 4/V Kuala Tungkal.

”Tiga orang saksi itu masing-masing memberatkan terdakwa, dalam kesaksiaannya didepan hakim pada sidang hari itu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat dikonformasi, Jum’at (19/03/21).

Heri Susanto memyebut tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat antara lain, Verda Khairani, Ani Oktaviani dan Yuliana.(Is)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Berita ini 1,551 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Berita Terbaru