KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan merapid test bagi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Tanjab Barat 2020.
Total Petugas KPPS yang akan menjalani rapid test sebanyak 6.030 orang. Terdiri dari 7 petugas KPPS dan 2 petugas ketertiban di setiap TPS. Mereka tersebar di 670 TPS, di 134 Desa/Kelurahan di 13 Kecamatan.
Demikian itu diungkapkan oleh Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Tanjab Barat, M. Ilyas pada lintastungkal.com dikonfirmasi, Kamis (12/11/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilyas menambahkan rencananya selain KPPS dan KAM TPS, ada juga yang akan di rapid test yakni PPK, Sekretatiat PPK, PPS dan Seretariat PPS yang jumlahnya 908 orang.
“Jadi jumlahnya keseluruhan yang bakal dilakukan rapid test mencapai 6.938 orang,” terangnya.
Pada masa pandemi COVID-19, ungkap Ilyas, penyelenggaraan Pilkada secara teknis memang terdapat hal-hal baru.
“Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 sebagai bagian mencegah penyebaran virus corona,” kata dia.
Ada 9 item yang menjadi hal baru saat pemungutan suara nanti di TPS.
“Salah satunya adalah setiap anggota KPPS yang terpilih akan dilakukan rapid test COVID-19, dan apabila hasilnya reaktif maka terhadap anggota KPPS yang bersaangkutan dapat dilakukan pemeriksaan swab test/Real Time– Polymerase Chain Reaction (RT-PCR),” jelasnya.
Pengetatan tersebut merupakan upaya antisipasi mendeteksi dan mencegah penyebaran COVID-19.
“Mengenai waktu pelaksanaan Rapid Test ditentukan kemudian, luasi kita batu mau gelar rapat dengan Stakeholder terkait,” tandasnya.(*)