6. Bali
Pemberlakuan pajak progresif di Provinsi Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sama seperti di wilayah lainnya, ada kenaikan tarif pajak sebesar 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan baru.
Misalnya, 1,5 persen untuk besaran pajak kepemilikan pertama.
Kemudian, naik menjadi 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, dan seterusnya.
7. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga turut memberlakukan tarif pajak progresif untuk pemilik kendaraan dengan jumlah kendaraan lebih dari satu dan dengan jenis yang sama.
Besarannya sama seperti di kebanyakan wilayah lainnya, yaitu kenaikan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
8. Sulawesi Selatan
Untuk di Sulawesi Selatan, besarannya adalah 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan naik menjadi 2,25 persen untuk kendaraan ketiga.
Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan keempat tarifnya adalh 2,5 persen, dan seterusnya.
Sumber : Kompas.com.
Halaman : 1 2