8 Daerah Berlakukan Pajak Progresif Mobil dan Motor

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 15 September 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

8 Daerah Berlakukan Pajak Progresif Mobil dan Motor. FOTO : Ist/LT

8 Daerah Berlakukan Pajak Progresif Mobil dan Motor. FOTO : Ist/LT

OTOMOTIF – Pemilik banyak mobil dan motor boleh senyum lebar nih, karena 8 wilayah ini dibidik hapus pajak progresif.

Pajak progresif berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor di alamat rumah yang sama.

Pemerintah berharap lewat program penghapusan pajak progresif sehingga registrasi data kendaraan bisa ditertibkan sehingga tidak ada lagi pemalsuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika langkah tersebut diambil, nantinya pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan terkait hanya 2 persen.

Walaupun berdasarkan aturannya, besaran pajak progresifnya bisa mencapai 10 persen, sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut ini wilayah yang menerapkan kebijakan pajak progresif serta besarannya:

1. DKI Jakarta

Mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut rincian besaran pajak progresif di DKI Jakarta:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen

Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran yang naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, dan seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke-17.

2. Jawa Barat

Pemberlakuan pajak progresif di Jawa Barat berbeda dengan DKI Jakarta.

Ketentuannya mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Besaran pajak kendaraannya dimulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama, dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Jadi, kendaraan kedua naik menjadi 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, kendaraan keempat 3,25 persen, dan seterusnya.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pajak progresif di DIY mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tarif pajak naik 0,5 persen setiap kendaraan dan seterusnya.

Besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan jumlah kendaraannya, yaitu dimulai dari 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga.

4. Jawa Tengah

Kebijakan pajak progresif di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Namun berbeda dengan di DKI Jakarta dan DIY, ini sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Besaran pajaknya naik 0,5 persen untuk tiap kepemilikan baru kendaraan.

2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.

5. Jawa Timur

Mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Darha, dijelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Besaran tarif pajak progresifnya yaitu 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan seterusnya.

Tarifnya naik 0,5 persen untuk setiap kepemilikan baru.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Perkuat Performa Sean Gelael Raih Podium di Mandalika
Siap Guncang Mandalika, Pertamina Patra Niaga Kawal Debut Sean Gelael di GT World Challenge Asia 2026
Yamaha Perkuat Ekosistem Digital, Kartu Servis Kini Beralih ke Versi Elektronik
Aspirasi yang Tercecer: Ngetrek di Lintas Roro Jadi Jawaban Atas Absennya Sirkuit Resmi
Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport
Dandim 0415/Jambi Buka Kejuaraan Dandim Cup Sumatra Drag Wars 2024
Lelang 14 Unit Mobil, Ada Pajero dan  Fortuner hingga Alphard, Begini Caranya
Moge Ustadz Jefri Al Buchori Akhirnya Dijual ke Yotuber Panji Petualang
Berita ini 4,387 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Performa Sean Gelael Raih Podium di Mandalika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:13 WIB

Siap Guncang Mandalika, Pertamina Patra Niaga Kawal Debut Sean Gelael di GT World Challenge Asia 2026

Rabu, 29 April 2026 - 18:54 WIB

Yamaha Perkuat Ekosistem Digital, Kartu Servis Kini Beralih ke Versi Elektronik

Senin, 23 Februari 2026 - 19:22 WIB

Aspirasi yang Tercecer: Ngetrek di Lintas Roro Jadi Jawaban Atas Absennya Sirkuit Resmi

Sabtu, 13 September 2025 - 17:29 WIB

Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport

Berita Terbaru