Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C

- Redaksi

Minggu, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM Jenis Terbaru/ISTIMEWA

Ilustrasi SIM Jenis Terbaru/ISTIMEWA

JAKARTA – Surat izin mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap orang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor. Berapa sih biaya resmi perpanjang seluruh golongan SIM?

Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Undang-undang tersebut juga mengatur adanya hukuman berupa tilang dan denda buat mereka yang tak bisa menunjukkan SIM dan tidak memiliki SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap lima tahun sekali. Dalam beberapa tahun terakhir perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling. Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kator Satpas SIM setiap Polres.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, disebutkan kalau biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

• SIM A dan A Umum: Rp 80.000
• SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
• SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D Khusus D1: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Itu artinya, detikers harus menyiapkan uang lagi untuk melakukan dua tes tersebut, yang kisarannya di angka Rp 70.000.

Untuk diketahui, pengenaan tarif tes kesehatan dan psikologi besarnya berbeda di setiap Polda. Ini membuat biaya total perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lain.(*)

Sumber : oto.detik.com

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Lelang 14 Unit Mobil, Ada Pajero dan  Fortuner hingga Alphard, Begini Caranya
Moge Ustadz Jefri Al Buchori Akhirnya Dijual ke Yotuber Panji Petualang
8 Daerah Berlakukan Pajak Progresif Mobil dan Motor
Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Sirkuit Persiapan Road Race Piala Bupati
Accelera M/T-01 Menjadi BAN Satu-Satunya di Ajang Rally ICTI Sumatra Tribute 2022
7 Tips Menjaga Keselamatan saat Mengemudi
Ini Penampakan Honda Bebek Klasik Terbaru yang Bakal Meluncur
Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
Berita ini 626 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Juli 2023 - 19:01 WIB

Lelang 14 Unit Mobil, Ada Pajero dan  Fortuner hingga Alphard, Begini Caranya

Kamis, 27 April 2023 - 13:47 WIB

Moge Ustadz Jefri Al Buchori Akhirnya Dijual ke Yotuber Panji Petualang

Kamis, 15 September 2022 - 10:25 WIB

8 Daerah Berlakukan Pajak Progresif Mobil dan Motor

Kamis, 25 Agustus 2022 - 00:37 WIB

Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Sirkuit Persiapan Road Race Piala Bupati

Kamis, 10 Februari 2022 - 01:19 WIB

Accelera M/T-01 Menjadi BAN Satu-Satunya di Ajang Rally ICTI Sumatra Tribute 2022

Minggu, 23 Januari 2022 - 13:01 WIB

7 Tips Menjaga Keselamatan saat Mengemudi

Minggu, 12 September 2021 - 09:40 WIB

Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:35 WIB

Ini Penampakan Honda Bebek Klasik Terbaru yang Bakal Meluncur

Berita Terbaru