JAKARTA, 10 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengambil langkah drastis dengan mengambil alih pengelolaan 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatra Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari sanksi berat terhadap 31 SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Langkah pengambilalihan operasional secara langsung oleh Pertamina ini dilakukan untuk memulihkan pelayanan publik yang bersih sekaligus memastikan hak masyarakat kurang mampu atas BBM subsidi tidak dimanipulasi oleh oknum pengelola di lapangan.
Kota Padang Dominasi Lokasi Pelanggaran
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi dan audit digital, ke-31 SPBU yang dijatuhi pembinaan hingga sanksi berat tersebut tersebar di berbagai wilayah Sumatra Barat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Padang: 8 SPBU
- Kabupaten Pesisir Selatan: 5 SPBU
- Kabupaten Dharmasraya & Kabupaten Padang Pariaman: Masing-masing 3 SPBU
- Kabupaten Pasaman & Kabupaten Sijunjung: Masing-masing 2 SPBU
- Wilayah Lain: Masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Kota Pariaman.
Modus Kecurangan Menggunakan QR Code Berulang
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengungkapkan bahwa penindakan ini didasari oleh temuan berbagai ketidaksesuaian prosedur yang terpantau melalui sistem digitalisasi dan jaringan CCTV terintegrasi.
Modus operandi yang ditemukan di lapangan meliputi pengisian BBM subsidi ke kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code milik kendaraan lain, hingga manipulasi transaksi dengan menggunakan QR Code secara berulang untuk menyedot kuota subsidi.
“Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Setiap temuan langsung kami tindak lanjuti secara tegas. Untuk pelanggaran serius, kami langsung jatuhkan sanksi penghentian operasional hingga alih pengelolaan agar pelayanan kepada masyarakat dikembalikan sesuai aturan kerja sama yang sah,” tegas Kitty.
Jaminan Stok Aman Lewat Build Up Stock
Pertamina menjamin bahwa penutupan maupun pengambilalihan SPBU ini tidak akan memicu kelangkaan BBM di Sumatra Barat. Sebagai langkah antisipasi, Pertamina Patra Niaga telah melakukan prosedur build up stock (penebalan pasokan) pada SPBU-SPBU alternatif yang berada di sekitar lokasi SPBU yang disanksi.
Dalam memperketat pengawasan ke depan, Pertamina juga memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum (APH). Pengelola SPBU yang masih beroperasi diimbau untuk menjaga profesionalitas demi menghindari pemutusan hubungan kerja sama.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan diminta aktif melapor melalui Pertamina Contact Center 135.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pertamina Patra Niaga













Komentar