KEMNAKER: Perlindungan Hak Buruh adalah Kunci Daya Saing ASEAN di Pasar Global

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para delegasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pekerja, dan pengusaha dari negara-negara anggota ASEAN berfoto bersama pasca-peluncuran laporan ilmiah dalam acara ASEAN Regional Seminar on Trade, Labour, and Fundamental Principles and Rights at Work (FPRW) di Bali, Rabu (9/9/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Para delegasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pekerja, dan pengusaha dari negara-negara anggota ASEAN berfoto bersama pasca-peluncuran laporan ilmiah dalam acara ASEAN Regional Seminar on Trade, Labour, and Fundamental Principles and Rights at Work (FPRW) di Bali, Rabu (9/9/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

BALI — Perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global menuntut pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja menjadi bagian penting bagi daya saing ekonomi Indonesia dan negara-negara ASEAN. Isu tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam seminar regional yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari negara-negara ASEAN di Bali, 9–10 September 2026.

Seminar regional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Sekretariat ASEAN dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Pemerintah Kanada tersebut membahas keterkaitan antara perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan forum tersebut penting untuk memperkuat pemahaman bersama bahwa perdagangan dan pemenuhan hak tenaga kerja perlu berjalan beriringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indonesia bangga telah menjadi tuan rumah dialog regional penting ini, yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk membahas bagaimana perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat maju secara bersamaan,” ujar Cris secara virtual, Rabu (9/9/2026).

Menurut Cris, perubahan tuntutan pasar global perlu direspons melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Langkah tersebut diperlukan agar pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung daya saing dunia usaha dan keberlanjutan rantai pasok.

Tantangan tersebut juga dihadapi sektor-sektor yang berorientasi ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang perlu menyesuaikan diri dengan tuntutan standar perdagangan dan rantai pasok global.

Karena itu, peserta seminar membahas sejumlah langkah untuk memperkuat pemenuhan hak tenaga kerja, antara lain melalui regulasi dan penegakan hukum, dialog sosial, serta koordinasi antarlembaga dan antarnegara.

Seminar ini sekaligus menjadi momentum peluncuran Studi Regional ASEAN mengenai Implikasi Penyertaan Ketentuan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas. Studi tersebut memetakan ketentuan ketenagakerjaan dalam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) serta melihat implikasinya bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja di kawasan ASEAN.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentuhan Energi Pertamina: Tiga Kisah Srikandi Lokal Mengubah Wajah Kampung Halaman
Pertamina SMEXPO 2026 Dimulai, Berdayakan Lebih dari 150 UMKM Binaan di Berbagai Kota
Pemkab Tanjab Barat dan BRI Kuala Tungkal Perkuat Layanan Keuangan Daerah
Pertamina Hadirkan Kain Tenun dan Songket UMK Unggulan di Kriyanusa 2026
Wamenaker Puji Olahan Pangan TKM Ternate: Kemasan Keren, Kualitas Siap Ekspor!
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
Pemerintah Siapkan Skema Baru Bansos 2027: Target Hemat Rp1.200 Triliun, Pakai Face Recognition Guna Cegah Judi Online
BREAKING NEWS : Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Isu STNK untuk Pembelian BBM Subsidi
Berita ini 34 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:41 WIB

Sentuhan Energi Pertamina: Tiga Kisah Srikandi Lokal Mengubah Wajah Kampung Halaman

Minggu, 27 September 2026 - 18:31 WIB

Pertamina SMEXPO 2026 Dimulai, Berdayakan Lebih dari 150 UMKM Binaan di Berbagai Kota

Sabtu, 26 September 2026 - 18:52 WIB

Pemkab Tanjab Barat dan BRI Kuala Tungkal Perkuat Layanan Keuangan Daerah

Jumat, 25 September 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Hadirkan Kain Tenun dan Songket UMK Unggulan di Kriyanusa 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:44 WIB

Wamenaker Puji Olahan Pangan TKM Ternate: Kemasan Keren, Kualitas Siap Ekspor!

Berita Terbaru