KSOP Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Kapal Langgar Aturan Keselamatan Tak Ditoleransi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 23:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Pengawasan Proses Loading Pengguna Jasa Kapal Penyebarangan di Pelabuhan Ro-Ro Kuala Tungkal (ard)

Pengawasan Proses Loading Pengguna Jasa Kapal Penyebarangan di Pelabuhan Ro-Ro Kuala Tungkal (ard)

KUALA TUNGKAL – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Tungkal memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas angkutan laut, khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Kuala Tungkal.

Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul meningkatnya perhatian terhadap keselamatan transportasi laut setelah sejumlah kecelakaan kapal terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk insiden di perairan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta musibah yang menimpa KM Virgo.

Pengawasan diperketat untuk memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan laik laut sebelum mendapatkan izin berlayar, Kamis (24/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawas Naik Turun Penumpang KSOP Kelas IV Kuala Tungkal, Dedy Kurniawan, mengatakan tim Marine Inspector bersama instansi terkait kini memperketat pemeriksaan terhadap kapal, termasuk memastikan kapasitas angkut dan kelengkapan alat keselamatan.

“Seluruh kapal diberlakukan standar pemeriksaan yang sama. Kami tidak ingin ada kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun awak kapal. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan, setiap kapal wajib mematuhi kapasitas angkut sesuai sertifikasi yang dimiliki. Salah satunya KMP Sembilang yang memiliki kapasitas maksimal 180 penumpang dengan daya angkut sekitar 21 unit kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun truk.

Selain itu, pengangkutan kendaraan juga harus disesuaikan dengan spesifikasi kapal serta ketentuan operasional yang berlaku, termasuk ketentuan golongan kendaraan yang diperbolehkan.

Dedy menegaskan, KSOP tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pelayaran, termasuk kelebihan kapasitas penumpang maupun ketidaklengkapan peralatan keselamatan.

“Setiap kapal wajib dalam kondisi laik laut. Jumlah life jacket harus tersedia bahkan melebihi kapasitas penumpang. Keselamatan bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi setiap nyawa yang berada di atas kapal,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tak Masuk Area Sandar

Selain memperketat pemeriksaan kapal, KSOP Kuala Tungkal juga mengimbau masyarakat dan para pengantar penumpang agar tidak memasuki kawasan sandar kapal selama proses bongkar muat maupun aktivitas pelayaran berlangsung.

Menurut Dedy, area sandaran kapal merupakan zona terbatas yang hanya boleh dimasuki petugas berwenang. Para pengantar penumpang diminta cukup mengantar hingga ruang tunggu yang telah disediakan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan di pelabuhan. Jangan memasuki kawasan sandaran kapal ketika kapal sedang beroperasi. Area tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan.

KSOP Kelas IV Kuala Tungkal berharap operator kapal, pengguna jasa penyeberangan, maupun masyarakat dapat bersama-sama membangun budaya keselamatan pelayaran dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang semakin ketat serta kedisiplinan seluruh pihak, aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ro-Ro Kuala Tungkal diharapkan tetap berlangsung aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Penulis : ARD/ABS

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dimulai, Sebanyak 40.962 Peserta Siap Ikuti Program MagangHub Batch 2 Kemnaker
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Dinas Perikanan Tanjab Barat Gembleng Nelayan, Kuasai Teknik Perbaikan Kapal Fiber
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Dari Sungai Kepayang ke Panggung Nasional, Yeni Nurika Buktikan Prestasi Besar Berawal dari Ketekunan
Berita ini 0 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:06 WIB

KSOP Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Kapal Langgar Aturan Keselamatan Tak Ditoleransi

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Resmi Dimulai, Sebanyak 40.962 Peserta Siap Ikuti Program MagangHub Batch 2 Kemnaker

Rabu, 23 September 2026 - 21:07 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Rabu, 23 September 2026 - 11:52 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 20:06 WIB

Dinas Perikanan Tanjab Barat Gembleng Nelayan, Kuasai Teknik Perbaikan Kapal Fiber

Berita Terbaru