KPU Ingatkan Bacalon dari ASN Maupun Anggota DPRD Siapkan Aministrasi Pengunduran Diri

- Redaksi

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengingatkan, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tanjab Barat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Anggota DPRD segera mempersiapkan Administrasi mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada 23 September 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi via telpon, Kamis (10/09/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengingatkan kembali, Administrasi pengunduran diri secara tertulis paling lambat 5 hari setelah ditetapkaknn sebagai calon, kandidat harus menyampaikan surat pengunduran diri yang diterima dari instansinya ke KPU,” ungkap Taufiq.

Itu kata Taufiq sesuai PKPU RI Nomor 1 tahun 2019 anggota TNI, Polri, PNS/ASN yang maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Kemudian 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun anggota DPRD wajib menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait, jika belum maka KPUD akan mendatangi instansi terkait untuk menanyakan proses pengunduran diri calon yang di maksud.

”Apabila yang bersangkutan (Calon), tapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di diskualifikasi, maka kita terus ingatkan,” tambahnya.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 202.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. eputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (04/05/20).

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Ahmad Jahfar Kembalikan Formulir Pendaftaran ; Posisi Fleksibel Tergantung Komunikasi Politik
Cici Halimah Kembalikan Berkas Bacakada dan Harap Dukungan Demokrat seperti ke Suami
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Anwar Sadat : Kami Harap ada Kesamaan Visi dan Misi
Bupati Tanjab Barat : RPJPD Merupakan Arah dan Prioritas Pembangunan
Buka Diri untuk Cabup dan Cawabup, DPC Demokrat Tanjabbar Perpanjang Waktu Pendaftaran
Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 16:10 WIB

Cici Halimah Kembalikan Berkas Bacakada dan Harap Dukungan Demokrat seperti ke Suami

Jumat, 26 April 2024 - 19:10 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Anwar Sadat : Kami Harap ada Kesamaan Visi dan Misi

Jumat, 26 April 2024 - 18:32 WIB

Bupati Tanjab Barat : RPJPD Merupakan Arah dan Prioritas Pembangunan

Selasa, 23 April 2024 - 22:53 WIB

Buka Diri untuk Cabup dan Cawabup, DPC Demokrat Tanjabbar Perpanjang Waktu Pendaftaran

Sabtu, 18 Februari 2023 - 01:18 WIB

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar

Kamis, 3 Juni 2021 - 19:11 WIB

KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi

Kamis, 3 Juni 2021 - 18:51 WIB

Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi

Jumat, 28 Mei 2021 - 08:25 WIB

Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi

Berita Terbaru