Satpol PP Tanjabbar Tertibkan PKL Yang Dirikan Lapak di Trotoar dan Bahu Jalan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satpol PP Tanjab Barat saat menertibkan lapak pedagang (LT)

Personil Satpol PP Tanjab Barat saat menertibkan lapak pedagang (LT)

KUALA TUNGKAL – Puluhan personil dari Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Koperindag hingga Camat dan Lurah di Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan penertiban lapak Peragang Kaki Lima.

Penertiban terhadap lapak ini berkaitan dengan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2018 peraturan tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Chandra Hadinata Plt Sekretaris Satpol PP Tanjung Jabung Barat menyebutkan penertiban Lapak Pedagang Hari Kedua dilaksanakan dengan menyusuri Jalan Siswa, Pahlawan dan Jalan Jenderal Sudirman Sriwijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bersama tim gabungan dari Dishub, Koperindag, Camat dan Lurah menertibkan pedagang yang menggunakan Trotoar maupun bahu Jalan sebagai lapak Jualan,” ungkap Chandra, Sabtu (12/4/2025).

Penertiban ini sebut Chandra berkaitan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 peraturan tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban akan dilakukan secara kontinu dan personil akan berpartroli mengevaluasi kegiatan Penertiban yang telah dilaksanakan,” katanya.

Chandra menghimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun bahu Jalan sebagai tempat mendirikan lapak dagangan.

“Kita akan terus memberikan himbauan berupa teguran baik lisan maupun tertulis bagi yang melanggar,” sebutnya.***

Plt Sekretaris Satpol PP Tanjab Barat Chandra Hadinata, PPNS, Kabid dan Lurah (LT)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Berita ini 371 kali dibaca
Kunjungi terus lintastungkal.com untuk berita terbaru anda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Berita Terbaru