Sekda Leher Gubernur, Sekda tak Berfungsi, Gubernur Berjalan tanpa Leher

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju. IST

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju. IST

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menguraikan sejumlah peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda).

Uraian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dalam sambutannya yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro dalam Musyawarah Nasional (Munas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) IV Tahun 2021.

Munas FORSESDASI IV ini bertema “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju,” .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munas ini berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Sekjen Kemendagri  menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah atau Sekda mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Hal ini pun diterjemahkannya dalam bahasa akademik seperti model organisasi Henry Mintzberg yang menggambarkan organisasi seperti tubuh manusia.

“Kalau kita lihat posisi Sekda adalah leher sampai ke dada itulah middle line. Sekda adalah lehernya Bapak Gubernur, kalau (Sekda) tidak berfungsi dengan baik, gubernur berjalan bagaikan tanpa leher,” katanya.

Ia melanjutkan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut Sekda ditempatkan sebagai mesin untuk memimpin jalannya Sekretariat di daerah.

Ia melanjutkan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut Sekda ditempatkan sebagai mesin untuk memimpin jalannya Sekretariat di daerah.

Sekda dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Oleh karena itu, lanjut dia seorang Sekda wajib memiliki hubungan baik dengan kepala daerah.

“Sekda juga harus mampu menjadi penghubung, katalisator, menjalin hubungan baik kepala daerah dengan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sekda juga dituntut dapat menjaga hubungan antara kepala daerah dengan DPRD.

Langkah itu mesti dilakukan untuk menjamin kualitas koordinasi berjalan dengan baik.

“Apabila hubungan kepala daerah dan DPRD tidak baik, kualitas koordinatif Sekda juga tidak bagus, dan sebaliknya,” bebernya.

Tak kalah penting, kualitas kepemimpinan Sekda juga dapat diukur dari kemampuannya menjaga kualitas hubungan antara kepala daerah dengan civil society atau masyarakat.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB