PDAM Belum Lengkapi Syarat Ini Dewan Tanjabbar Tunda Pengesahan Raperda Penyertaan Modal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Rapat Peripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 Raperda Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21). Dok. Prokopim

Rapat Peripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 Raperda Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21). Dok. Prokopim

KUALA TUGKAL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi mengajukan penyertaan modal senilai Rp50 Milyar untuk 5 Tahun. Tetapi karena ada syarat – syarat untuk pengesahan Raperda yang belum lengkap, Dewan Tanjab Barat belum bisa melakukan pengesahan.

“Perda penyertaan modal yang kita ajukan Rp50 Milyar untuk 5 Tahun ditunda karena syarat-syarat ada yang belum lengkap,” ungkap Ustayadi Berlian Dirut PDAM Tirta Pengabuan kepada lintastungkal, Selasa (28/12/21).

Syarat – syarat ini mencakup seperti penyerahan Aset dari Pemerintah Daerah, Perhitungan Aset yang belum lengkap. Termasuk rencana bisnis PDAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi masalah aset dan penyusunan rencana bisnisnya,” sebut Ustayadi menegaskan.

Lebih lanjut Ustayadi menyampaikan, jika syarat-syarat penundaan sudah lengkap akan ada Sidang kedua sekitar Bulan Juni 2022.

Sebelumnya, di Hari yang sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum mengesahkan pengajuan penyertaan modal Perumda Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.

Ditundanya pengesahan Raperda penyertaan modal Rp50 Milyar ini disampaikan DPRD Tanjung Jabung Barat pada Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap Dua Raperda, serta pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (28/12/21).

Ketua pansus DPRD Tanjung Jabung Barat Jamal Darmawan sie menyebutkan, usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjung Jabung Barat.

“Intinya, bukan terjadi penolakan Raperda tentang belanja modal pada PDAM Tirta Pengabuan,” ungkap Jamal.

Dijelaskan oleh Jamal, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan. Salah satu nya mengenai modal dasar.

“Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa,” sebutnya.

Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal. Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi Modal.

“Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai,” pungkasnya.(Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi
Pertempuran Sengit di Lahan Gambut: 142 Personel Gabungan dan Heli Water Bombing Kepung Karhutla HLG Londerang
Dishub Tanjab Barat Bagikan Ratusan Masker di Pelabuhan, Lindungi Pengguna Jasa Laut dari Kabut Asap
PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik, Sabtu 19 September 2026
Berita ini 212 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:15 WIB

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 September 2026 - 17:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Sabtu, 19 September 2026 - 14:23 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Jumat, 18 September 2026 - 20:02 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 19:38 WIB

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi

Berita Terbaru

Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, S.H., M.Tr.Opsla. (FOTO : Dok. Isimewa)

Republik

Ketika Kekuasaan Membentuk Kepribadian

Minggu, 20 Sep 2026 - 00:56 WIB