PDAM Belum Lengkapi Syarat Ini Dewan Tanjabbar Tunda Pengesahan Raperda Penyertaan Modal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Peripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 Raperda Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21). Dok. Prokopim

Rapat Peripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 Raperda Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21). Dok. Prokopim

KUALA TUGKAL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi mengajukan penyertaan modal senilai Rp50 Milyar untuk 5 Tahun. Tetapi karena ada syarat – syarat untuk pengesahan Raperda yang belum lengkap, Dewan Tanjab Barat belum bisa melakukan pengesahan.

“Perda penyertaan modal yang kita ajukan Rp50 Milyar untuk 5 Tahun ditunda karena syarat-syarat ada yang belum lengkap,” ungkap Ustayadi Berlian Dirut PDAM Tirta Pengabuan kepada lintastungkal, Selasa (28/12/21).

Syarat – syarat ini mencakup seperti penyerahan Aset dari Pemerintah Daerah, Perhitungan Aset yang belum lengkap. Termasuk rencana bisnis PDAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi masalah aset dan penyusunan rencana bisnisnya,” sebut Ustayadi menegaskan.

Lebih lanjut Ustayadi menyampaikan, jika syarat-syarat penundaan sudah lengkap akan ada Sidang kedua sekitar Bulan Juni 2022.

Sebelumnya, di Hari yang sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum mengesahkan pengajuan penyertaan modal Perumda Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.

Ditundanya pengesahan Raperda penyertaan modal Rp50 Milyar ini disampaikan DPRD Tanjung Jabung Barat pada Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap Dua Raperda, serta pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (28/12/21).

Ketua pansus DPRD Tanjung Jabung Barat Jamal Darmawan sie menyebutkan, usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjung Jabung Barat.

“Intinya, bukan terjadi penolakan Raperda tentang belanja modal pada PDAM Tirta Pengabuan,” ungkap Jamal.

Dijelaskan oleh Jamal, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan. Salah satu nya mengenai modal dasar.

“Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa,” sebutnya.

Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal. Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi Modal.

“Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai,” pungkasnya.(Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Pertamina Patra Niaga Raih ESG Now Awards 2026 Melalui Program Inovasi Sosial dan Ekonomi Sirkular
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi
Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi
Polisi Selidiki Kebakaran 5 Bangunan di Kuala Tungkal, Api Diduga dari Rumah Kosong
Berita ini 212 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih ESG Now Awards 2026 Melalui Program Inovasi Sosial dan Ekonomi Sirkular

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla

Berita Terbaru