Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

KUALA TUNGKALTilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah mulai 1 Juni 2023, termasuk di Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Dikutip dari polri.go.id, Surat telegram terkait tilang manual dikeluarkan Kakorlanats Polri dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Korlantas Polri menyebut pemberlakukan kembali tilang tersebut untuk menunjang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut sasaran Tilang Manual yang Wajib Masyarakat ketahui :

  1. Pengendara di bawah umur
  2. Rambu Marka (Melawan Arus)
  3. Tidak menggunakan helm SNI
  4. Balap Liar
  5. Melampaui batas kecepatan
  6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  7. Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
  8. Tidak Menggunakan Safety Belt
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
  11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  12. Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.

Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022 lalu.

Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.

Namun belakangan dari evaluasi Polri mencatat selama penghentikan sistem penilangan manual, angka pelanggaran lalu lintas terbilang masih tinggi dan dikeluhkan masyarakat.(red)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi
Pertempuran Sengit di Lahan Gambut: 142 Personel Gabungan dan Heli Water Bombing Kepung Karhutla HLG Londerang
Dishub Tanjab Barat Bagikan Ratusan Masker di Pelabuhan, Lindungi Pengguna Jasa Laut dari Kabut Asap
PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik, Sabtu 19 September 2026
Peduli Dampak Karhutla, Jurnalis Tanjab Barat Bagikan 500 Masker dan Vitacimin Bantuan Karang Taruna Jambi
Menaker Yassierli: Mahasiswa Harus Kuasai Coding Sekaligus Pintar Bergaul
Komitmen Permudah Iklim Usaha, Kemnaker Sabet Penghargaan Terbaik II di Anugerah Layanan Investasi 2026
Berita ini 314 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:02 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 19:38 WIB

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi

Jumat, 18 September 2026 - 19:24 WIB

Pertempuran Sengit di Lahan Gambut: 142 Personel Gabungan dan Heli Water Bombing Kepung Karhutla HLG Londerang

Jumat, 18 September 2026 - 13:16 WIB

Dishub Tanjab Barat Bagikan Ratusan Masker di Pelabuhan, Lindungi Pengguna Jasa Laut dari Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 07:50 WIB

Peduli Dampak Karhutla, Jurnalis Tanjab Barat Bagikan 500 Masker dan Vitacimin Bantuan Karang Taruna Jambi

Berita Terbaru