Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?

- Editor

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. FOTO : Polri.go.id

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. FOTO : Polri.go.id

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia.

Surat telegram tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, surat telegram tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski kini tilang manual diterapkan, ujar Kadivhumas, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan.

Lebih lanjut dijelaskan Kadivhumas, penindakan dengan cara manual pun dilakukan tidak dengan sistem razia. Penindakan dilakukan dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian penilangannya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang dilakukan secara stasioner atau razia,” ujar Kadivhumas dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5//23).

Ia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melanggar batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat nomor palsu.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : polri.go.id

Berita Terkait

Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Syukuran HBP Ke-59, Menkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan
Polisi Ungkap Janggal Kematian Atlet Tenis Meja David Jacobs
Berita ini 97 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 19 Mei 2023 - 19:48 WIB

Sebelum Ditangkap, Spesialis Pencuri Sapi di Sarolangun Sempat Kejar-Kejaran dengan Polisi

Kamis, 18 Mei 2023 - 18:41 WIB

Bawa Lari Istri Warga SAD, Pedagang Pasar Kalangan Diamankan Polisi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 01:16 WIB

Kegiatan TMMD Ke-116 Kodim 0420/Sarko di Desa Bukit Peranginan Dimulai

Senin, 1 Mei 2023 - 01:55 WIB

Kesepakatan Bersama Pasca Terjadinya Pertikaian antar Masyarakat di Sarolangun

Senin, 1 Mei 2023 - 01:41 WIB

Pasca Kericuhan, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Desa Ladang Panjang Menuju Kota Jambi Aman Untuk Dilewati

Senin, 1 Mei 2023 - 01:13 WIB

Terkait Perselisihan Lomba Pacu Perahu Berujung Ricuh di Sarolangun, Kapolres : Telah Dilakukan Mediasi Damai

Selasa, 18 April 2023 - 15:39 WIB

Harga Sejumlah Bapok di Sarolangun Naik Jelang Lebaran, Kapolres : Kenaikan Masih Relatif

Jumat, 7 April 2023 - 19:06 WIB

Kapolres Sarolangun Terima Kunjungan PMI Bahas Kegiatan Sosial Kemanusiaan

Berita Terbaru

Irjen Teddy Minahasa Ketika Ikiti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Kasus Peredaran Narkoba pada Selasa (30/5). (FOTO : Arsip Humas Polri)

Nasional

Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:59 WIB