Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

KUALA TUNGKALTilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah mulai 1 Juni 2023, termasuk di Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Dikutip dari polri.go.id, Surat telegram terkait tilang manual dikeluarkan Kakorlanats Polri dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Korlantas Polri menyebut pemberlakukan kembali tilang tersebut untuk menunjang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut sasaran Tilang Manual yang Wajib Masyarakat ketahui :

  1. Pengendara di bawah umur
  2. Rambu Marka (Melawan Arus)
  3. Tidak menggunakan helm SNI
  4. Balap Liar
  5. Melampaui batas kecepatan
  6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  7. Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
  8. Tidak Menggunakan Safety Belt
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
  11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  12. Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.

Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022 lalu.

Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.

Namun belakangan dari evaluasi Polri mencatat selama penghentikan sistem penilangan manual, angka pelanggaran lalu lintas terbilang masih tinggi dan dikeluhkan masyarakat.(red)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli: Mahasiswa Harus Kuasai Coding Sekaligus Pintar Bergaul
Komitmen Permudah Iklim Usaha, Kemnaker Sabet Penghargaan Terbaik II di Anugerah Layanan Investasi 2026
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027
Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?
KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Berita ini 314 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:54 WIB

Menaker Yassierli: Mahasiswa Harus Kuasai Coding Sekaligus Pintar Bergaul

Kamis, 17 September 2026 - 18:44 WIB

Komitmen Permudah Iklim Usaha, Kemnaker Sabet Penghargaan Terbaik II di Anugerah Layanan Investasi 2026

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIB

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?

Berita Terbaru