Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah mulai 1 Juni 2023, termasuk di Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Dikutip dari polri.go.id, Surat telegram terkait tilang manual dikeluarkan Kakorlanats Polri dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Korlantas Polri menyebut pemberlakukan kembali tilang tersebut untuk menunjang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut sasaran Tilang Manual yang Wajib Masyarakat ketahui :

  1. Pengendara di bawah umur
  2. Rambu Marka (Melawan Arus)
  3. Tidak menggunakan helm SNI
  4. Balap Liar
  5. Melampaui batas kecepatan
  6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  7. Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
  8. Tidak Menggunakan Safety Belt
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
  11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  12. Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.

Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022 lalu.

Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.

Namun belakangan dari evaluasi Polri mencatat selama penghentikan sistem penilangan manual, angka pelanggaran lalu lintas terbilang masih tinggi dan dikeluhkan masyarakat.(red)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi
Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi
Polisi Selidiki Kebakaran 5 Bangunan di Kuala Tungkal, Api Diduga dari Rumah Kosong
Wamenaker: Sertifikasi Pekerja BUMN Wajib Berbasis Kemampuan Nyata, Bukan Formalitas
Ngeri! ISPU Tembus 800, Hj. Fadhilah Sadat Gerak Cepat Bagi 3000 Masker ke Pengendara
Berita ini 315 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi

Berita Terbaru