Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

Warga Masyarakat yang terjaring razia saat menerima Surat Tilang dari Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat atas pelanggaran yang dilakukan, Senin (13/6/22). FOTO : lintastungkal

KUALA TUNGKALTilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah mulai 1 Juni 2023, termasuk di Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Dikutip dari polri.go.id, Surat telegram terkait tilang manual dikeluarkan Kakorlanats Polri dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Korlantas Polri menyebut pemberlakukan kembali tilang tersebut untuk menunjang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut sasaran Tilang Manual yang Wajib Masyarakat ketahui :

  1. Pengendara di bawah umur
  2. Rambu Marka (Melawan Arus)
  3. Tidak menggunakan helm SNI
  4. Balap Liar
  5. Melampaui batas kecepatan
  6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  7. Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
  8. Tidak Menggunakan Safety Belt
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
  11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  12. Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.

Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022 lalu.

Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.

Namun belakangan dari evaluasi Polri mencatat selama penghentikan sistem penilangan manual, angka pelanggaran lalu lintas terbilang masih tinggi dan dikeluhkan masyarakat.(red)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur
Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Berita ini 312 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:01 WIB

Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:02 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Rabu, 22 April 2026 - 00:14 WIB

Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati

Selasa, 21 April 2026 - 16:28 WIB

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru