KUALA TUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi menggelar Papripurna pertama penyampaian Nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat di Ruang paripurna Gedung DPRD Tanjung Jabung Barat, Selasa (26/3/24).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Abdullah, SE didampingi Wakil Ketua Ahmad Jahfar, SH., MH, H Muh Sjafril Simamora, SH dan Wakil Bupati H Hairan, SH, serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD bersama OPD Lingkungan Pemerintah Tanjung Jabung Barat.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H Abdullah, SE menyampaikan pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD,” imbuh Ketua Dewan.
Lebih lanjut Ketua DPRD menyampaikan, mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.(*/Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal