KUALA TUNGKAL – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 adalah sesuatu yang sangat dinantikan baik itu Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan ini.
Sehubungan dengan hal itu Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Prajurit TNI/Polri, Hakim serta pensiunan.
Untuk di daerah termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat besarannya tergantung dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat Ahmad Jais mengatakan sehubungan dengan THR sudah ada Peraturan Pemerintahnya yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
“Kalau kami mau secepatnya namun karena memang ada aturan yang harus diikuti, maka kita ikuti sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.
Jais menegaskan secepatnya akan dilakukan pencairan untuk Tunjangan Hari Raya ini. Intinya tinggal lagi diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati).
“Insya Allah H-10 Lebaran dibayarkan. Bila Perbup jadi langsung bayar,” ungkap Ahmad Jais, Jum’at (14/3/2025).
Terpisah Indra salah seorang ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui untuk pencairan THR ini memang sangat dinantikan olehnya.
“THR inilah yang kami harapkan bang untuk berlebaran dengan keluarga saya sendiri maupun untuk silaturrahmi dengan keluarga istri,” katanya.*
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal