Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

KUALA TUNGKAL – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 adalah sesuatu yang sangat dinantikan baik itu Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan ini.

Sehubungan dengan hal itu Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Prajurit TNI/Polri, Hakim serta pensiunan.

Untuk di daerah termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat besarannya tergantung dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat Ahmad Jais mengatakan sehubungan dengan THR sudah ada Peraturan Pemerintahnya yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.

“Kalau kami mau secepatnya namun karena memang ada aturan yang harus diikuti, maka kita ikuti sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Jais menegaskan secepatnya akan dilakukan pencairan untuk Tunjangan Hari Raya ini. Intinya tinggal lagi diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati).

“Insya Allah H-10 Lebaran dibayarkan. Bila Perbup jadi langsung bayar,” ungkap Ahmad Jais, Jum’at (14/3/2025).

Terpisah Indra salah seorang ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui untuk pencairan THR ini memang sangat dinantikan olehnya.

“THR inilah yang kami harapkan bang untuk berlebaran dengan keluarga saya sendiri maupun untuk silaturrahmi dengan keluarga istri,” katanya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029
BREAKING NEWS : Hermansyah Akan Dilantik Jabat Sekda Tanjab Barat
Baru Dilantik: Ansori Minta Jalan Padang Lamo dan Tabir Tebo Tuntas Tahun Depan
Berita ini 5 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:42 WIB

BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:27 WIB

Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024

Rabu, 13 November 2024 - 19:28 WIB

Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi

Berita Terbaru

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

Pemerintahan

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:29 WIB