THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret. FOTO : Ist/Net

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret. FOTO : Ist/Net

BERITA – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, karena Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang mencakup lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk para pensiunan.

PP 11/2025 Terkait THR Ditandatangani Prabowo

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Beliau menjelaskan bahwa pembayaran THR ini akan diberikan kepada ASN baik pusat maupun daerah, prajurit TNI dan Polri, hakim, PPPK, serta pensiunan.

Selain itu, pencairan THR direncanakan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal Pencairan THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025

THR untuk tahun ini dijadwalkan cair mulai tanggal 17 Maret 2025. Proses pencairan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, satuan kerja terkait telah menyelesaikan rekonsiliasi gaji untuk mempermudah proses pembayaran.

Rincian Besaran THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025

Besaran THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI dan Polri, serta hakim mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja

Sementara untuk ASN daerah, besaran THR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah

Bagi para pensiunan, besaran THR meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan melekat

Poin-poin penting mengenai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang berkaitan THR

    • Penerima THR

      Tunjangan ini akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI/Polri, hakim, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.

    • Komponen THR untuk PNS

      THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari beberapa unsur, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja.

    • Komponen THR untuk Pensiunan

      Bagi pensiunan, THR akan mencakup pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan.

  • Jadwal Pencairan

    THR diperkirakan akan dicairkan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada bulan Maret 2025.

  • Gaji ke-13

    Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: Fahum.umsu.ac.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan RT
BREAKING NEWS ; Ini Nama-nama Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Tanjab Barat 2026
Lebih dari Sekadar Penghargaan, Ini 3 Dampak Nyata WTP 8 Kali Berturut-turut Bagi Warga Tanjab Barat!
Pemkab Tanjab Barat Dukung 2 Ranperda Inisiatif DPRD, Fokus Atasi Stunting & Ketahanan Pangan
Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*
Wabup Katamso Lantik 1 Camat dan 4 Pejabat Administrator Lainnya
Berita ini 128 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:30 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 15 Juni 2026 - 18:50 WIB

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:57 WIB

Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan RT

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:06 WIB

BREAKING NEWS ; Ini Nama-nama Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Tanjab Barat 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:58 WIB

Lebih dari Sekadar Penghargaan, Ini 3 Dampak Nyata WTP 8 Kali Berturut-turut Bagi Warga Tanjab Barat!

Berita Terbaru