KUALA TUNGKAL – Menjelang peringatan Hari Jadi Provinsi Jambi ke-69, Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan khusus terkait seragam dinas (hari kerja) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tanggal 2 – 9 Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi sebagai upaya menyemarakkan HUT Provinsi Jambi yang jatuh pada tanggal 6 Januari. Penggunaan busana tradisional ini bertujuan untuk memperkuat identitas budaya lokal serta menumbuhkan rasa cinta terhadap warisan leluhur di lingkungan pemerintahan.
“Kewajiban mengenakan pakaian Teluk Belango dan Kebaya ini berlaku bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak. Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah di hari jadinya yang ke-69,” ujar juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pria: Mengenakan setelan Teluk Belango lengkap dengan kain samping (songket) dan penutup kepala berupa lacak atau peci hitam.
- Wanita: Mengenakan Kebaya (utamanya Kebaya Labuh) yang dipadukan dengan kain songket atau batik khas Jambi. Bagi yang berhijab, diharapkan menyesuaikan dengan warna yang serasi.
Masyarakat yang ingin memantau rangkaian acara HUT Provinsi Jambi ke-69 dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jambi atau akun media sosial resmi dinas terkait.
Puncak perayaan sendiri dijadwalkan akan diisi dengan Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Provinsi Jambi serta berbagai festival budaya yang melibatkan UMKM lokal untuk memamerkan kerajinan batik dan kuliner khas Jambi.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






