BNPB Usul Jabatan Kepala Pelaksana BPBD Tidak Lagi Dirangkap Sekda

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto cara Rapat Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (29/12/2025). FOTO : Prokopim

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto cara Rapat Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (29/12/2025). FOTO : Prokopim

KUALA TUNGKAL – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengusulkan agar jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Usulan ini bertujuan agar penanganan bencana di daerah dapat dilakukan dengan lebih fokus dan maksimal.

Hal tersebut disampaikan Suharyanto dalam acara Rapat Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (29/12/2025). Acara ini diikuti secara hibrida oleh sedikitnya 900 peserta dari seluruh Indonesia.

Menurut Suharyanto, beban tugas seorang Sekda yang sangat besar di pemerintahan daerah seringkali menjadi kendala dalam merespons bencana secara cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat besarnya beban tugas dan perlunya fokus penuh dalam penanganan bencana, jabatan Kepala Pelaksana BPBD sebaiknya berdiri sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharyanto menekankan pentingnya BPBD untuk memegang kendali penuh sebagai command center dalam setiap kejadian bencana, dengan dukungan penuh dari personel TNI dan Polri. Penguatan kelembagaan ini dinilai krusial agar koordinasi di lapangan menjadi lebih efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Suharyanto juga mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menunda penetapan status siaga atau tanggap darurat saat bencana melanda. Ketegasan pemda dalam menetapkan status ini menjadi kunci utama agar bantuan dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan.

“Pemerintah daerah harus segera menetapkan status siaga atau tanggap darurat agar dukungan dari pusat, baik berupa personel, logistik, maupun anggaran, dapat segera kami dorong ke lokasi terdampak,” pungkasnya.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam
Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia
AKBP Maulia Kuswicaksono, Kapolres Baru Tiba di Mapolres Tanjab Barat
KILAS BALIK: Jejak Tiga Menteri Agama yang Terjerat Skandal Pengelolaan Haji
Sepanjang 2025, Pertamina Sukses Fasilitasi 5.888 Sertifikasi UMKM Mitra Binaan
HUT ke-63 Bank Jambi, Bupati Tegaskan Pentingnya Peran Strategis Perbankan Daerah 
Wabup Katamso Kunjungi PLN UP3 Jambi untuk Percepatan Pemasangan Jaringan Listrik ke TPA Lubuk Terentang
Bupati Anwar Sadat Lepas Kontingen Sepak Bola Tanjab Barat untuk Gubernur Cup Jambi 2026
Berita ini 41 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:22 WIB

Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam

Senin, 12 Januari 2026 - 14:30 WIB

Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 12 Januari 2026 - 09:01 WIB

AKBP Maulia Kuswicaksono, Kapolres Baru Tiba di Mapolres Tanjab Barat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:28 WIB

KILAS BALIK: Jejak Tiga Menteri Agama yang Terjerat Skandal Pengelolaan Haji

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:18 WIB

Sepanjang 2025, Pertamina Sukses Fasilitasi 5.888 Sertifikasi UMKM Mitra Binaan

Berita Terbaru