Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card. FOTO : LT

Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card. FOTO : LT

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah peredaran kartu SIM ilegal yang sering digunakan untuk penipuan, spam, dan tindak pidana lainnya. 

Berikut adalah daftar lengkap poin utama dalam aturan baru tersebut:

  1. Wajib Registrasi Biometrik (Scan Wajah): Mulai Januari 2026, registrasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya dengan NIK dan KK, tetapi wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi langsung dengan data Dukcapil.
  2. Pembatasan Jumlah Kartu SIM: Kepemilikan nomor seluler kini dibatasi maksimal 3 nomor per operator untuk setiap NIK guna mencegah penyalahgunaan massal.
  3. Kartu Perdana Harus Non-aktif: Penjual dilarang keras menjual kartu perdana dalam kondisi sudah aktif. Aktivasi hanya boleh dilakukan saat proses registrasi identitas pelanggan secara valid telah selesai.
  4. Fasilitas Cek dan Blokir Mandiri: Operator seluler wajib menyediakan fitur bagi masyarakat untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pemilik NIK berhak meminta pemblokiran segera.
  5. Pemblokiran Otomatis untuk Tindak Pidana: Nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau melanggar hukum wajib segera dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
  6. Registrasi Ulang Pelanggan Lama: Pelanggan yang saat ini masih terdaftar hanya menggunakan NIK dan KK akan diminta melakukan registrasi ulang berbasis biometrik secara bertahap untuk pemutakhiran data.
  7. Sanksi Tegas bagi Operator: Penyelenggara jasa telekomunikasi (operator) yang melanggar ketentuan registrasi ini akan dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Menkomdigi mengkliam, Aturan ini sangat efektif untuk memberantas kartu SIM “bodong” di kota-kota besar, namun masih memerlukan evaluasi ketat terkait perlindungan data pribadi dan keadilan akses bagi warga di daerah pelosok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Pati Gelar Syukuran Tumpeng di Alun-alun Hingga Gundulan
HEBOH! Content Creator Tiktok Bongkar Misteri Audio Visual Cita Rahayu yang Mencekam!
Uncles Band Rilis Single “Musim Dusta”, Kritik Terhadap Korupsi di Indonesia
Hari Besar Nasional dan Peringatan di Bulan Oktober 2024
Kasua Vina Cirebon Semakin Memanas, Tanggapi Pengacara Iptu Rudiana, Dedi Mulyadi: Harusnya yang Kesurupan Disomasi
Berita ini 17 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:54 WIB

Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20 WIB

Ribuan Warga Pati Gelar Syukuran Tumpeng di Alun-alun Hingga Gundulan

Senin, 22 Desember 2025 - 10:58 WIB

HEBOH! Content Creator Tiktok Bongkar Misteri Audio Visual Cita Rahayu yang Mencekam!

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:31 WIB

Uncles Band Rilis Single “Musim Dusta”, Kritik Terhadap Korupsi di Indonesia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Hari Besar Nasional dan Peringatan di Bulan Oktober 2024

Berita Terbaru