Absensi SIMEKA Berbasis Aplikasi di Pemkab Tanjabbar Bermasalah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampolan Notivikasi Error pada Absensi SIMEKA Berbasis Aplikasi pada hari pertama diterapkan, Senin 2 Januari 2023. FOTO : LT

Tampolan Notivikasi Error pada Absensi SIMEKA Berbasis Aplikasi pada hari pertama diterapkan, Senin 2 Januari 2023. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Mulai Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mulai memberlakukan secara resmi absensi berbasis aplikasi yang bernama SIMEKA.

Namun, pada hari pertama diberlakukan Senin 2 Januari 2023 pukul 07.00 WIB hingga 07.15 WIB absen melalui aplikasi itu, langsung membuat server mengalami gangguan (Error).

Ops, Some Error Occured! TRY AGAIN“, bunyi notifikasi yang muncul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal absensi aplikasi ini telah dilakukan uji coba selama Desember 2022. Diduga server absensi SIMEKA tersebut tak mampu diakses banyak user (PNS) Tanjab Barat yang jumlahnya 3,7 ribu lebih dalam waktu bersamaan untuk mengupload foto diri.

Kejadian ini membuat PNS riuh bagaimana dengan absensi kehadiran mereka pada jam masuk pagi. Error serupa berulang saat absensi pulang pukul 12.45 WIB.

Saat uji coba kemungkinan tidak sebanyak jumlah itu dan tidak pada waktu bersaman. Hal ini dimungkinkan menjadi salah satu penyebab server Error di hari pertama absensi serentak itu.

Sejumlah PNS mengaku tak dapat melakukan absensi hingga batas waktu masuk pagi habis. Salah satunya PNS berinisial S.

“Sudah semangat pergi dari rumah cepat-cepat, pukul 07.05 WIB pas mau absen malah gagal, karena down gitu muter-muter,” keluhnya.

Ia menuturkan banyak PNS yang tak bisa absen akibat aplikasi SIMEKA error.

“Jangankan kami di Kecamatan, infonya teman-teman yang di kota saja banyak yang tak bisa Absen, kirai cuma kami,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan pemakaian absensi aplikasi SIMEKA  untuk pengganti absen menggunakan finger print. Untuk memudahkan menilai kinerja dan kehadiran PNS serta menghitung Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS.

Sekaligus agar pegawai semakin disiplin. Karena dapat terpantau waktu berangkat dan pulangnya.

Minimal dengan adanya presensi ini akan pegawai akan berusaha mentaati jam kerja. Serta menciptakan keadilan dalam pemberian TPP.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Kemenkeu Tegaskan Single Salary PNS Belum Siap Diterapkan, Perencanaan Belum Matang!
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB