Transportasi Udara
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi udarapada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 45 Tahun 2021.
Rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi 3M.
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang, berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Memenuhi persyaratan kesehatan, seperti:
- Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Wajib menunjukkan kartu vaksin, kecuali bagi Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
5. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
6. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada poin (3) dikecualikan bagi:
- Penerbangan Angkutan Udara Perintis
- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
7. Dalam hal surat keterangan test RT-PCR menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(Edt)
Sumber : kompas.com