KUALA TUNGKAL – Bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat wajib mendapat dukungan sebanyak 23.459 jiwa atau lebih dari 50 persen dari 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. .
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat Muhammad Rum menyebutkan dukungan ini wajib tersebar di dalam 7 kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Dukungan tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 13 kecamatan× 50 persen, artinya ada 7 kecamatan, tidak boleh kurang,” ungkapnya, Senin (13/5/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dia, sebaran dukungan bakal calon perseorangan itu tidak boleh kurang dari 7 kecamatan jika kurang dianggap tidak sah walaupun dukungan itu lebih dari yang telah ditetapkan.
“Contoh nya begini, bakal calon perseorangan mendapatkan dukungan 25.000 jiwa namun hanya tersebar di 5 kecamatan, itu tidak sah, dalam aturan nya harus tersebar di 7 kecamatan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa dukungan itu tidak boleh dari ASN TNI, Polri, jika ditemukan saat di verifikasi maka bisa dibatalkan dukungan nya.
“Nanti pada saat verifikasi kita cek, kalau misalnya ada KTP yang mendukung bakal pasangan perseorangan dari ASN maka di ganti, karena ASN sifatnya netral,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul “Bakal Calon Kepala Daerah di Tanjung Jabung Barat Wajib Mendapat Dukungan 23.459 Jiwa“.
Penulis : Redaksi