Bacalon Bupati Perseorangan di Tanjab Barat Wajib Mendapat Dukungan 23.459 Jiwa di 7 Kecamatan

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat Jambi. FOTO : LT

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat Jambi. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL Bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat wajib mendapat dukungan sebanyak 23.459 jiwa atau lebih dari 50 persen dari 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. .

Ketua KPU Tanjung Jabung Barat Muhammad Rum menyebutkan dukungan ini wajib tersebar di dalam 7 kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Dukungan tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 13 kecamatan× 50 persen, artinya ada 7 kecamatan, tidak boleh kurang,” ungkapnya, Senin (13/5/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dia, sebaran dukungan bakal calon perseorangan itu tidak boleh kurang dari 7 kecamatan jika kurang dianggap tidak sah walaupun dukungan itu lebih dari yang telah ditetapkan.

“Contoh nya begini, bakal calon perseorangan mendapatkan dukungan 25.000 jiwa namun hanya tersebar di 5 kecamatan, itu tidak sah, dalam aturan nya harus tersebar di 7 kecamatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa dukungan itu tidak boleh dari ASN TNI, Polri, jika ditemukan saat di verifikasi maka bisa dibatalkan dukungan nya.

“Nanti pada saat verifikasi kita cek, kalau misalnya ada KTP yang mendukung bakal pasangan perseorangan dari ASN maka di ganti, karena ASN sifatnya netral,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul “Bakal Calon Kepala Daerah di Tanjung Jabung Barat Wajib Mendapat Dukungan 23.459 Jiwa“.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Berita ini 139 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Eduksi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Berita Terbaru