MUARO JAMBI – Tidak menuruti aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi, Satlantas Polres Muaro Jambi menindak truk Non esensial yang melanggar, dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus balik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaj, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan personel Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan pendindakan Tilang dan putar balik mengacu SE Gubernur Jambi Nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus balik libur lebaran yang meliwati Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 .
“Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan di rusak jalan Nasional, Provinsi dan kabupaten dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi,” kata AKP Amradi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luviyanto, MH mengatakan pihaknya telah menindak mobil truk yang masih membandel.
Sesuai SE Gubernur itu, khususnya angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, Guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako dan BBM,” kata Kasat Lantas.
Kasat menegaskan Sanksi di SE itu jelas bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional.
Kasat menambahkan sampai hari ini Sabtu (7/5/22) ada 10 truk yang diberi pendindakan berua sanksi tilang dan sejumlah truk diputar balik.(*)