Bandel dan Tak Ikuti Edaran Gubernur, Kasat Lantas : 10 Truk Ditilang dan Putar Balik

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Memberikan Tindakan Tilang Terhadap Truk yang Tidak Indahkan SE Gubernur Terkait Angkutan Selama Mudik Lebaran. FOTO : Humas PMJ

Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Memberikan Tindakan Tilang Terhadap Truk yang Tidak Indahkan SE Gubernur Terkait Angkutan Selama Mudik Lebaran. FOTO : Humas PMJ

MUARO JAMBI – Tidak menuruti aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi, Satlantas Polres Muaro  Jambi menindak truk Non esensial yang melanggar, dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus balik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaj, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE  menyampaikan personel Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan pendindakan Tilang dan putar balik mengacu SE Gubernur Jambi Nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus balik libur lebaran yang meliwati Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 .

“Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan di rusak jalan Nasional, Provinsi dan kabupaten dalam wilayah kabupaten Muaro  Jambi,” kata AKP Amradi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luviyanto, MH mengatakan pihaknya  telah menindak mobil truk yang masih membandel.

Sesuai SE Gubernur itu, khususnya angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, Guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako dan BBM,” kata Kasat Lantas.

Kasat menegaskan Sanksi di SE itu jelas bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional.

Kasat menambahkan sampai hari ini Sabtu (7/5/22) ada 10 truk yang diberi pendindakan berua sanksi tilang dan sejumlah truk diputar balik.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Meski Belum Diberlakukan Tarif, Pengguna Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Dihimbau Miliki Kartu Tol
Dirlantas Polda Jambi bersama Wakil Ketua DPRD, BPJN dan BPTD Pantau Arus Lalu Lintas H-4 Arus Mudik Lebaran 2025
Begini Hasil Pengecekan Volume MinyaKita Kemasan Botol Maupun Pouch di Pabrik PT KTN Oleh Tim Dirreskrimsus Polda Jambi
Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen
Pengerjaan Jembatan Jalan Tol Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan Selama Tiga Hari Kedepan
Kalapas Perempuan Jambi Berikan Sosialisasi Kepada Seluruh Tahanan dan Palkam
HK dan BPJN Jambi Sosialisasikan Sistem Buka Tutup Jalan Terkait Pengerjaan Jembatan Jalan Tol di Muaro Sebapo
Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi Atas Keberhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:48 WIB

BREAKING NEWS : Meski Belum Diberlakukan Tarif, Pengguna Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Dihimbau Miliki Kartu Tol

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:10 WIB

Dirlantas Polda Jambi bersama Wakil Ketua DPRD, BPJN dan BPTD Pantau Arus Lalu Lintas H-4 Arus Mudik Lebaran 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:01 WIB

Begini Hasil Pengecekan Volume MinyaKita Kemasan Botol Maupun Pouch di Pabrik PT KTN Oleh Tim Dirreskrimsus Polda Jambi

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:15 WIB

Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:40 WIB

Pengerjaan Jembatan Jalan Tol Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan Selama Tiga Hari Kedepan

Berita Terbaru